Rabu, 15 April 2026

2 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Berikut Jadwalnya

Arie - Minggu, 18 Februari 2024 18:20 WIB
2 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Berikut Jadwalnya

digtara.com - Dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Kedua TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05 Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor.

Pemungutan suara ulang ini terjadi setelah KPU Medan menemukan adanya kesalahan terkait pemilih saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

"Ada dua TPS di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Petisah itu nanti akan menyusul (pemungutan suara ulang)," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (18/2/2024).

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, maka diputuskan pemutusan suara ulang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 21 Februari 2024.

"Direncanakan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024," ucap Mutia.

Saat ini proses hasil pemungutan suara di Medan sedang dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Dari 6.933 TPS masing-masing ada 5 kotak suara, sekarang sudah masuk ke kecamatan dijaga ketat dengan pengamanan yang cukup baik," jelasnya.

Diketahui, permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, pihaknya menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.

"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," ujar Mutia.

Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21. Menurut Mutia, kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT.

Atas adanya temuan ini, KPU pun telah melakukan musyawarah bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS di TPS setempat . Hasilnya, mereka sepakat penghitungan suara di TPS itu dihentikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru