Anggota DPRD Sidimpuan Gugat Partai Hanura
                        Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024  14:23 WIB                    
                                     
                istimewa
                        
                        Anggota DPRD Sidimpuan Gugat Partai Hanura
                    Akibat dari adanya proses pemberhentian ini. Adnan Buyung menyebut, Sopian Harahap dirugikan secara materil sebesar Rp 257.500.000,. dan immateril sebesar Rp 1 milimar.
Baca Juga:
"Oleh karena itu kita menuntut, seluruh tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami ini sebesar Rp 1.257.500.000,." pungkas Adnan Buyung, mewakili anggota dewan daerah pemilihan dua (Padangsidimpuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu) itu.
SHARE:
                            
  
                            
                        
                     Tags
                
            
                     Berita Terkait
                
             
                        Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
                        Sambut HSN Tempati Rumah Dinas, Sarif Kakung Ingin Rumdin Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Santri
 
                        Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
 
                        Niken Mayasari: Pentingnya Regenerasi Petani, Pemerintah Dapat Mendorong Agar Profesi Petani Menarik Bagi Anak Muda
 
                        Sarif Abdillah: Tanyangan Trans7 Tidak Hanya Melanggar Prinsip Penyiaran, Tetapi juga Melecehkan Pesantren dan Tokoh-tokohnya
 
                        Anggota FPKB DPRD Jateng Musyaffa: Stop! Framing Negatif Terhadap Pesantren
                     Komentar
                
            