Anggota DPRD Sidimpuan Gugat Partai Hanura
Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 14:23 WIB

istimewa
Anggota DPRD Sidimpuan Gugat Partai Hanura
Akibat dari adanya proses pemberhentian ini. Adnan Buyung menyebut, Sopian Harahap dirugikan secara materil sebesar Rp 257.500.000,. dan immateril sebesar Rp 1 milimar.
Baca Juga:
"Oleh karena itu kita menuntut, seluruh tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami ini sebesar Rp 1.257.500.000,." pungkas Adnan Buyung, mewakili anggota dewan daerah pemilihan dua (Padangsidimpuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu) itu.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Demonstrasi di Gedung DPRD NTT, Elemen Masyarakat NTT Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM

Rusuh Demo Makassar: Kantor DPRD dan Pos Polisi Dibakar, Jalan Lumpuh Total

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Pererat Kemitraan, Kapolsek Kota Lama Silaturahmi Dengan DPRD Kota Kupang
Komentar