Anggota DPRD Sidimpuan Gugat Partai Hanura
Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 14:23 WIB

istimewa
Anggota DPRD Sidimpuan Gugat Partai Hanura
Akibat dari adanya proses pemberhentian ini. Adnan Buyung menyebut, Sopian Harahap dirugikan secara materil sebesar Rp 257.500.000,. dan immateril sebesar Rp 1 milimar.
Baca Juga:
"Oleh karena itu kita menuntut, seluruh tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami ini sebesar Rp 1.257.500.000,." pungkas Adnan Buyung, mewakili anggota dewan daerah pemilihan dua (Padangsidimpuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu) itu.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Cetak Kader Tangguh dan Militan di Era Disrupsi

Aniaya Pejabat Setwan, Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dlaporkan ke Polda NTT

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta
Komentar