Komisi III DPRD Medan Sayangkan Pendirian Mall Centre Point Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan Bukan SIMB

digtara.com – Komisi C DPRD Medan sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan menyebut dasar mendirikan bangunan super mega itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma (PT ACKH) dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH.
Baca Juga:
Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jl Jawa Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Saya rasa untuk syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayanngkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” tandas anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution SH saat mengikuti RDP bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkit, Senin sore (28/11/2022).
Baca: Hasil RDP, DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Rata Bangunan Cafe De Natural di Medan Marelan
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring (PDI P) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI).
Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron Tq serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.
Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.
Baca: DPRD Medan Apresiasi Kinerja Kepala BPPRD
Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI.
Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.
Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat.
“Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan,” tuturnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Komisi III DPRD Medan Sayangkan Pendirian Mall Centre Point Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan Bukan SIMB

30 Anggota DPRD Palas Periode 2024-2029 Dilantik

Derby PSMS Medan vs Sada Sumut di Stadion Teladan Hari Ini: Ayam Kinantan dan Laskar Simbisa Yakin Menang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
