Bobby Nasution Tegaskan Tidak Ada WFH bagi ASN Kota Medan
digtara.com – Pemerintah kota Medan tegaskan usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tidak berlakukan sistem kerja Work From Home (wfh) atau kerja jarak jauh.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan M Bobby Nasution usai meninjau sejumlah kantor pelayanan publik di kota Medan.
“WFH di kota Medan tidak kita berlakukan,” tegas menantu Jokowi pada Senin (9/5/2022).
Baca: Joko Widodo Minta Masyarakat WFH Antisipasi Omicron, Ini Kata Wali Kota Medan
Dikatakan Bobby, bahwa sistem kerja WFH sesuai dengan kondisi kebutuhan daerah terhadap penyebaran covid-19.
Untuk kota Medan masih terbilang aman, sehingga pemerintah tidak memberlakukan aturan tersebut.
“Kita berlakukan sesuai level link kota Medan pada hari ini,” katanya kepada wartawan.
Baca: 5 Smartphone Murah Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok Buat Sekolah Online dan WFH
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Lebaran 2022.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.
SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Bobby Nasution Tegaskan Tidak Ada WFH bagi ASN Kota Medan