Terkait Pelanggaran Administrasi di Nisel, Bawaslu dan KPU Sumut Menunggu Surat Rekomendasi

digtara.com – Terkait pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) Petahana nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa di Kabupaten Nias Selatan, Ketua Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), Syafrida Fitri mengaku belum mendapatkan laporan dari Bawaslu Nias Selatan. Terkait Pelanggaran Administrasi di Nisel, Bawaslu dan KPU Sumut Menunggu Surat Rekomendasi
Baca Juga:
“Kalau masalah itu saya belum mendapatkan laporan dari mereka (Bawaslu Nias Selatan),” ujarnya saat dikonfirmasi digtara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (19/12/2020).
Terpisah, selaku pihak penyelenggara, KPU Sumut juga mengaku belum mendapatkan keterangan resmi dari KPU Kabupaten Nias Selatan.
“Kalau masalah itu belum sampai ke kita ya. Kami pun juga secara profesional tidak mau menduga-duga. Harus ada keterangan resmi dari mereka, kami pelajari dulu,” ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada digtara.com.
Dikatakannya, pihaknya akan menunggu surat rekomendasi untuk menindaklanjuti selama 7 hari dari keputusan Bawaslu.
“Kalau rekomendasi paling lama 7 hari untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” ungkapnya.
Hingga kini, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
[ya]Â Terkait Pelanggaran Administrasi di Nisel, Bawaslu dan KPU Sumut Menunggu Surat Rekomendasi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

PAN Beri Rekomendasi ke Bobby Nasution, Syah Afandin: Beliau Sosok yang Pas Pimpin Sumut

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
