Panwascam Medan Deli Bakal Dilapor Balik Tim AMAN

digtara.com – Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) berencana melaporkan balik Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Rencana aksi lapor balik ini mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, menghentikan perkara dugaan penghalang-halangan petugas pengawas pemilihan oleh Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, yang dilaporkan oleh Faisal Haris. Bawaslu menghentikan perkara tersebut, karena menilai laporan Faisal Haris tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.
Ketua Advokasi Hukum AMAN, Muhammad Hatta mengatakan, tidak terpenuhinya unsur laporan dugaan pelanggaran Akhyar Nasution, mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Laporan Dugaan Akhyar Nyaris Pukul Panwascam Medan Deli Dihentikan
“Diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14, dan 15 Peraturan DKPP yaitu prinsip Proposional dan Akuntabilitas,” kata Hatta, Kamis (5/11/2020).
Hatta menambahkan, selain dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya juga sedang mengkaji dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait perkara tersebut.
“Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan dikonsultasikan dgn pihak Gakkumdu/Polrestabes Medan,” ujarnya.
Diketahui Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli Faisal Haris.
BACA JUGA: Akhyar Bantah Pukul Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli
Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan.
Saat itu Akhyar tengah menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Namun pada akhirnya, perkara ini dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga Bawaslu menghentikan prosesnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
