Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Medan Hentikan Laporan Terhadap Akhyar

digtara.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Medan Hentikan Laporan Terhadap Akhyar
Baca Juga:
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.
“Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangan tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu,” kata Payung Harahap, Sabtu (24/10/2020).
Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor:01/REG/LP/PW/Kota/02.01/
“Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” sebutnya.
Sebelumnya, Calon Walikota Medan dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak dibawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Dibawah Pohon Roda (Dipora).
Ia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye.
[ya]Â Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Medan Hentikan Laporan Terhadap Akhyar
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
