Kamis, 13 November 2025

Sutrisno Pangaribuan Siap Membela Nasib ‘Wong Cilik’

- Selasa, 17 September 2019 00:01 WIB
Sutrisno Pangaribuan Siap Membela Nasib ‘Wong Cilik’

Digtara.com | MEDAN – Sutrisno Pangaribuan memasuki akhir masa jabatan di DPRD Provinsi Sumatera Utara akhirnya mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Medan. Sutrisno mendaftar bersamaan dengan hari terakhir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Sabtu (14/9).

Baca Juga:

Dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Sumut pada 15 September 2014 dan mengakhiri tugas 14 September 2019. Sutrisno mengabdi selama 5 tahun penuh untuk memperjuangkan aspirasi dari konstituen di Daerah Pemilihan Sumut 7, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Kota Padangsidimpuan.

“Pemilihan waktu tersebut sebagai bagian dari komitmen politik kepada konstituen,” kata Sutrisno.

Sebagai Anggota DPRD Sumut, Sutrisno juga menjadikan seluruh wilayah Sumut sebagai wilayah kerjanya. Salah satunya terlibat aktif memperjuangkan nasib pedagang korban Pasar Aksara Medan agar dibangun kembali di tempat semula.

Dia juga memfasilitasi para pedagang bertemu dengan staf di Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perdagangan, dan DPR RI. Hingga puncaknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi lokasi Pasar Aksara yang terbakar.

Dia menerangkan bahwa ikut serta mendorong penyelesaian persoalan pedagang Pasar Marelan, Pasar Kampung Lalang, Pasar Peringgan, dan mendukung sepenuhnya penataan kembali aktivitas pedagang di sekitar Taman Ahmad Yani Medan.

“Berbagai fasilitasi persoalan Kota Medan sebagai bagian dari keberpihakan saya terhadap wong cilik,” ujarnya.

Hal tersebut terbukti, perwakilan dari kelompok wong cilik mengantar Sutrisno Pangaribuan mengambil formulir pendaftaran. Perwakilan kelompok masyarakat tersebut mengantar berjalan kaki dari Kantor DPRD Sumut menuju kantor DPC Kota Medan.

“Perwakilan pedagang korban kebakaran Pasar Aksara, perwakilan pemulung, perwakilan buruh, perwakilan masyarakat yang tergusur mengantar saya mengambil formulir,” ungkapnya.

Pengambilan formulir dilakukan 14 September 2019 pukul 12.00 WIB, dan telah dikembalikan di hari yang sama pukul 20.15 WIB. Untuk berkas yang belum lengkap, akan dilengkapi hingga 20 September 2019.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru