Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Sumut Pastikan Siantar Ikut Pilkada Serentak 2020

Redaksi - Selasa, 30 Juli 2019 07:40 WIB
KPU Sumut Pastikan Siantar Ikut Pilkada Serentak 2020

Digtara.com | MEDAN – KPU Sumatra Utara sudah dapat memastikan polemik mengenai keikutsertaan Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Kota Pematangsiantar akan digelar bersamaan dengan 22 pilkada kabupaten/kota yang lain di Sumut pada 2020.

Baca Juga:

Itu karena secara formal, menurut Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Kota Pematangsiantar tercatat terakhir kali menggelar pilkada pada 2015 meski baru selesai di 2016.

“Sudah ada surat dari Kemdagri terkait dengan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumut yang ditujukan ke Pemkot Pematangsiantar,” ujarnya, Selasa (30/7).

Dalam surat itu Kota Pematangsiantar tercantum menjadi salah satu daerah yang menggelar pilkada. KPU Sumut tidak menerima surat tersebut karena memang tidak berkoresponden dengan Kemdagri mengenai masalah ini.

KPU Sumut mendapatkan kepastian ujung masalah ini berdasarkan surat dari Kemdagri yang ditujukan ke Pemkot Pematangsiantar tersebut.

Bagaimana bila Wali Kota petahana tidak menerimanya karena memerintah belum genap lima tahun? Herdensi mengatakan penjelasan masalah tersebut bukan kewenangan KPU Sumut, tetapi Kemdagri.

KPU hanya menjadi penyelenggara pemilihan dan untuk urusan itu, KPU Sumut sudah meminta KPU di 23 daerah yang menggelar Pilkada 2020 untuk memersiapkan tahapan yang dimulai pada September 2019.

Persiapan tersebut dilakukan sambil menunggu Peraturan KPU RI terkait dengan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2020. Bila tidak ada perubahan aturan, maka tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada September 2019 dan pemungutan suara pada September 2020.

Adapun tahapan pilkada terdiri dari beberapa bagian, yang mana tahapan pertama atau tahapan persiapan mencakup penyusunan program dan jadwal. Tahapan persiapan inilah yang sedang dipersiapkan KPU.

Namun karena anggaran pilkada berasal dari APBD, maka sangat penting KPU kabupaten/kota berkoodinasi dengan pemkab/pemkot. Terlebih saat ini secara umum daerah sedang menyusun APBD Perubahan 2019.

“Sejauh ini KPU Siantar sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk penyusunan anggaran pilkada,” ujarnya.

Penyelesaian Pilkada Siantar menjadi berlarut-larut akibat adanya gugatan dari salah satu pasangan terkait dengan pencalonan mereka. Pasangan bakal calon tersebut diusung Partai Golkar yang saat itu sedang mengalami dualisme kepengurusan.

Ketika itu, KPU Siantar memutuskan kedua kepengurusan parpol (baik versi Agung Laksono maupun versi Abu Rizal Bakrie) harus memberikan rekomendasi hanya kepada satu pasangan calon. Bila salah satu kepengurusan tidak memberikan rekomendasi, maka KPU tidak dapat menerima pencalonan pasangan tersebut.

Kemudian, karena ada salah satu kepengurusan yang tidak memberikan rekomendasinya, maka KPU Siantar menolak pencalonan pasangan tersebut. Lalu pasangan ini mengajukan gugatan atas penolakan KPU Siantar, mulai dari Bawaslu sampai ke pengadilan.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru