Senin, 16 Juni 2025

Dalam Putuskan Sengketa Pilkada, DPW Nasdem Sumut Sebut MK Terapkan Standar Ganda

- Senin, 22 Februari 2021 17:56 WIB
Dalam Putuskan Sengketa Pilkada, DPW Nasdem Sumut Sebut MK Terapkan Standar Ganda

digtara.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara sengketa gugatan hasil pemilihan disorot DPW Partai Nasdem Sumut. Dalam Putuskan Sengketa Pilkada, DPW Nasdem Sumut Sebut MK Terapkan Standar Ganda

Baca Juga:

Nasdem mencontohkan sikap MK dalam menangani Pilkada di Kabupaten Samosir dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Nasdem melihat, di dua daerah itu MK menerapkan standar ganda dalam memutuskan perkara.

Padahal, hakim yang memutuskan perkara tersebut berada di panel yang sama. Untuk gugatan Tapsel MK menolak, sedangkan Samosir diterima.

Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumut, Iskandar, menjelaskan hakim MK memutuskan sengketa Tapsel ditolak karena dianggap terlambat mendaftar.

“Pleno penetapan hasil rekapitulasi Tapsel itu tanggal 15 Desember 2020, dan diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember. Gugatan yang diajukan untuk Tapsel didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB. Karena persoalan server dan upload dokumen gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB,” katanya kepada sejumlah awak media di Kantor DPW Nasdem Sumut, Senin (22/2/2021) sore.

Berdasarkan aturan MK, bahwa gugatan sengketa hasil pilkada didaftarkan paling lama 3 hari kerja setelelah hasil rekapitulasi diumumkan.

“Karena diumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember, artinya batas akhir pendaftaran adalah 18 Desember pukul 24.00 WIB. Tapi, gugatan yang didaftarkan pada 18 Desember pukul 00.06 WIB ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu,” ujarnya.

Hal yang hampir sama terjadi pada gugatan Pilkada Samosir. Hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU Samosir pada 17 Desember 2020. Karena 19 dan 20 Desember 2020 adalah akhir pekan, maka 3 hari setelah pengumuman hasil penetapan adalah 21 Desember 2020.

Anehnya, katanya, gugatan yang diajukan Samosir justru diterima oleh hakim MK, tapi gugatan Tapsel ditolak. Padahal hakim yang menangani perkara sama, berada di satu panel.

“Harusnya kalau gugatan Tapsel ditolak, MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada Samosir. Begitu juga kalau gugatan Samosir diterima, harusnya gugatan Tapsel ikut diterima. Ini malah tidak, karena kasusnya sama,” ungkapnya.

Maka dari itu, Iskandar menuding hakim MK tidak profesional di dalam menangani sebuah perkara. Sehingga, secara umum pihaknya meragukan putusan hasil sengketa yang telah diputuskan oleh MK.

“MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam sebuah Pilkada, kalau hakim MK tidak profesional dan memiliki kredibilitas untuk apa lagi ada MK, kami Nasdem Sumut minta agar MK dibubarkan saja,” tegasnya.

Terkait standar ganda hakim MK atas putusan dua perkara tersebut, Partai Nasdem akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara itu ke dewan etik.

Selain itu pihaknya juga sedang mempelajari mengenai kemungkinan bisa atau tidaknya putusan MK digugat ke PTUN.

“Kita sama ketahui MK ini upaya terakhir dalam sengeketa hasil pilkada. Tapi, kalau kejadian seperti ini kami tidak terima, sedang dipelajari mengenai kemungkinan menggugat putusan MK ke PTUN, yang jelas hakimnya akan kami adukan ke dewa etik,” terangnya.

Calon Wakil Bupati Tapsel, Roby Agusman Harahap mencurigai telah terjadi sesuatu dalam perkara yang mereka ajukan sampai akhirnya gugatan ditolak hakim MK dengan alasan yang tidak jelas.

“Hakim MK ini kan manusia, bisa saja terjadi sesuatu seperti yang terdahulu. Kalau di MK pun tidak bisa mendapat keadilan untuk apa ada MK, lebih baik dibubarkan,” tandasnya.

[ya]  Dalam Putuskan Sengketa Pilkada, DPW Nasdem Sumut Sebut MK Terapkan Standar Ganda

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru