Sang Pelaku Pembacokan Aiptu Sadiran di Dor Polisi
digtara.com | MEDAN – Akhirnya Sarjoni (50), sang pelaku pembacokan Aiptu Sadiran, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Sempat buron beberapa hari, Sarjoni akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan dan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.
Informasi dari sejumlahwarga Jalan Desa Marindal I Tanah Garapan PTPN II/Jalan Pondok Sengon Dusun IV ini ditangkap saat bersembunyi di lahan garapan Jalan Patumbak-Deli Tua, Aji Baho, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk membacok Aiptu Sadiran.
“Sewaktu pengembangan, ternyata tersangka memberontak dan melawan petugas, sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kedua kakinya hingga roboh. Tersangka kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan setelah sebelumnya dilarikan ke RS Bhayangkara Medan,†ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.
Dijelaskan Eko, aksi pembacokan tersangka dilakukan ketika Aiptu Sadiran bersama seorang petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Medan akan mengamankan yang bersangkutan dari kediamannya, Senin (14/10/2019) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Sarjoni hendak diamankan karena dilaporkan melakukan dugaan pencabulan oleh korbannya berinisial S.
Akan tetapi, ketika hendak ditangkap ternyata Sarjoni memberikan perlawanan. Dengan dipersenjatai parang, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala Aiptu Sadiran.
Beruntung, Aiptu Sadiran langsung mengelak. Namun naas, parang tersebut mengenai telinga korban. Tak sampai di situ, pelaku kembali menyerang korban dengan membacoki tubuhnya dan kemudian kabur.
“Personel mengalami luka bacokan di telinga kanan dan Kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri serta perut. Dia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan,†terang mantan Kapolsek Medan Sunggal.
Eko menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 351 KUHP dan juga perbuatan cabul.
Viral Pencurian Motor Jemaat Gereja di Sunggal, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III
Pelat Mobil "BK 54 NGE" Viral di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang Polisi
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional