Imigrasi Kupang Deportasi 6 Orang WN Malaysia

digtara.com | KUPANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Senin (21/10/2019) mendeportasi enam WN Malaysia yang semua nya laki-laki yakni AMI (58) dan SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, MFA (24) dan ZB (55) berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya provinsi nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi membenarkan hal tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 16 Oktober 2019 bahwa ada enam orang WN Malaysia yang melakukan sunatan massal di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut,” tandasnya.
Enam orang WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada tanggal 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Prov. NTT melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu (19/10/2019) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq, SH MH yang dihubungi secara terpisah, Senin (21/10/2019) mengatakan bahwa pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
“Memang benar sunatan massal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan”.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Senin (21/10/2019) pukul 13.30 WIB dibawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila.
Enam WN Malaysia tersebut kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
