Tabrakan Dengan Mobil Tangki, Pengendara Sepeda Motor di Belu Meninggal di Tempat Kejadian
Arie - Sabtu, 11 Oktober 2025 11:32 WIB
ist
Kapolres Belu didampingi Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Belu saat memberikan penjelasan di Polres Belu, Jumat (10/10/2025)
Dari kejadian tersebut sudah diperiksa beberapa saksi-saksi terkait termasuk pengemudi kendaraan mobil truk tangki kuning yang sudah diamankan.
"Kami tegaskan bahwa pengemudi asal Timor Leste yang sempat disebut-sebut, statusnya hanya sebagai saksi yang diambil keterangannya sesuai dengan apa yang juga terdapat dalam rekaman CCTV," tambah Kapolres Belu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik unit Laka satlantas Polres Belu menjerat sopir dump truk DA dengan pasal 312 jo 231 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal tersebut berbunyi setiap orang patut dipidana bila mengemudikan Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat," ungkap Kapolres Belu.
Baca Juga:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Mobil Dinas Polisi di Sumba Timur Tabrak Pengendara Sepeda Motor dan Warga, Kapolres Langsung Jenguk Korban
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Komentar