Tabrakan Dengan Mobil Tangki, Pengendara Sepeda Motor di Belu Meninggal di Tempat Kejadian
Arie - Sabtu, 11 Oktober 2025 11:32 WIB

ist
Kapolres Belu didampingi Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Belu saat memberikan penjelasan di Polres Belu, Jumat (10/10/2025)
Dari kejadian tersebut sudah diperiksa beberapa saksi-saksi terkait termasuk pengemudi kendaraan mobil truk tangki kuning yang sudah diamankan.
"Kami tegaskan bahwa pengemudi asal Timor Leste yang sempat disebut-sebut, statusnya hanya sebagai saksi yang diambil keterangannya sesuai dengan apa yang juga terdapat dalam rekaman CCTV," tambah Kapolres Belu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik unit Laka satlantas Polres Belu menjerat sopir dump truk DA dengan pasal 312 jo 231 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal tersebut berbunyi setiap orang patut dipidana bila mengemudikan Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat," ungkap Kapolres Belu.
Baca Juga:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tiga Pembalap Tour de Entete Alami Kecelakaan Beruntun di Tanjung Bastian TTU

Polisi di Belu-NTT Bongkar Arena Judi Antar Kabupaten
Komentar