Tabrakan Dengan Mobil Tangki, Pengendara Sepeda Motor di Belu Meninggal di Tempat Kejadian
Arie - Sabtu, 11 Oktober 2025 11:32 WIB
ist
Kapolres Belu didampingi Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Belu saat memberikan penjelasan di Polres Belu, Jumat (10/10/2025)
Dari kejadian tersebut sudah diperiksa beberapa saksi-saksi terkait termasuk pengemudi kendaraan mobil truk tangki kuning yang sudah diamankan.
"Kami tegaskan bahwa pengemudi asal Timor Leste yang sempat disebut-sebut, statusnya hanya sebagai saksi yang diambil keterangannya sesuai dengan apa yang juga terdapat dalam rekaman CCTV," tambah Kapolres Belu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik unit Laka satlantas Polres Belu menjerat sopir dump truk DA dengan pasal 312 jo 231 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal tersebut berbunyi setiap orang patut dipidana bila mengemudikan Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat," ungkap Kapolres Belu.
Baca Juga:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Terlibat Kecelakaan, Sepeda Motor Ditinggalkan Pemiliknya dan Diamankan Polisi
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Komentar