Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia
Baca Juga:
Yoga Marselo Leneng (23), warga RT 007/RW 004, Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai menabrak kios milik Domi Goran.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Pantai Baru Papela, Kelurahan Olafulihaa, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
"Benar, terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Wakapolsek Pantai Baru, Iptu I Gede Putu Parwata pada Sabtu (20/9/2025).
Korban Marselo mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter Z1 nomor polisi DH 3990 GF.
Pasca kejadian, ia mengalami luka robek di wajah, luka robek di pelipis sebelah kiri dan mata kiri, luka lecet di tangan kanan, luka robek di paha kaki kanan , memar di dada dan meninggal dunia.
Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri melaju dari arah bundaran Pantai Baru menuju Papela, Kecamatan Rote Timur.
Sesampainya di lokasi kejadian di depan rumah Domi Goran, korban diduga hilang kendali sehingga kendaraan keluar dari bahu jalan.
Korban pun terjatuh ke jurang dan menabrak kios milik Domi Goran. Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami luka-luka serius.
Korban sempat mendapat pertolongan dari anggota piket Polsek Pantai Baru dan segera dibawa ke Puskesmas Korbafo, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Anggota unit Laka Satlantas Polres Rote Ndao pun turun ke lokasi kejadian dan bersama dengan anggota Polsek Pantai Baru melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dan dibawa ke kantor Satlantas Polres Rote Ndao.
Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Difasilitasi Bhabinkamtibmas di Rote Ndao, Ayah Dan Anak Terpisah 17 Tahun Bisa Bertemu