Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi
digtara.com -Lima orang pria yang merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Minggu (27/7/2025).
Baca Juga:
Kelima orang tersangka masing-masing IAS alias Iben, HAS alias Hendri, SS alia Saul, RR alias Retno, dan SEH alias Simon.
Kelima pria ini terlibat dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah warga yang terjadi di Kampung Tarba, Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Kupang hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/V/2025/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2025 lalu. Proses penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Kupang melalui Surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 Juli 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban, Arnianus Namah, baru saja pulang memancing bersama rekannya, Yosep Kotten.
Setibanya di rumah, korban diberitahu oleh istrinya, Esi A. Nittu, bahwa pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita, para tersangka telah membersihkan kebun di belakang rumah korban sambil melontarkan teriakan provokatif yang ditujukan kepada korban.
Salah satu tersangka (IAS alias Iben) dilaporkan berteriak, "Sapa yang jago, na keluar sudah!" yang diduga dipicu oleh sengketa lahan kebun.
Tak lama setelah itu, rumah korban mulai dilempari batu oleh para pelaku secara berulang kali.
Istri korban, Esi A. Nittu sempat menarik korban masuk ke dalam kamar untuk menghindari lemparan tersebut.
Teriakan minta tolong dari istri korban menarik perhatian warga sekitar, termasuk V, J dan S yang datang dan berteriak meminta pelaku untuk berhenti.
Namun, menurut kesaksian John Subu yang juga kepala dusun V, mereka masih mendengar lemparan batu hingga tiga kali sebelum akhirnya para pelaku menghentikan aksinya.
S dan J juga melihat salah satu pelaku meneriakkan ancaman dan menyaksikan dua lainnya masih menggenggam batu di tangan kanan mereka.
Sementara salah satu tersangka lainnya melempar batu ke arah jendela rumah korban sebanyak tiga kali hingga pecah.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 buah batu karang tak beraturan seukuran genggaman tangan orang dewasa dan pecahan kaca jendela rumah berwarna hitam.
Akibat peristiwa tersebut, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah, termasuk 22 lubang pada atap seng, tiga bekas penyok pada seng dan dua jendela pecah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy O. Sigakole menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak bersama Kanit Reskrim Bripka Ferdy Tudua.
Namun karena tidak ada titik temu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga kelima pelaku resmi ditahan.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada penegakan hukum," ujar AKP Jemmy pada Senin (28/7/2025).
Penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar menjadikan hukum sebagai jalan penyelesaian utama dalam setiap permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
