Jumat, 14 November 2025

Pesta Sidi Disertai Miras di Sumba Tengah Berujung Penganiayaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Mei 2024 08:19 WIB
Pesta Sidi Disertai Miras di Sumba Tengah Berujung Penganiayaan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Kasus penganiayaan karena konsumsi minuman keras (Miras) kembali terjadi di Kabupaten Sumba Tengah, NTT pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:

Kasus penganiayaan terjadi di Manukaka, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Korban Timotius Laki Raba (24), warga Pogu Watu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dianiaya oleh Restu Kugu Lungu Tana (30), warga Kampung Lairika, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Korban sudah melaporkan ke Polsek Urban Katikutana dengan laporan polisi nomor LP/B/21/V/2024/SPKT/Sek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2024.

Awalnya korban dan pelaku bersama beberapa rekannya mengikuti acara syukuran sidi di rumah Andreas Dapa Yami (47) di Manukaka, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Sekitar pukul 00.30 Wita, penyelenggara acara pesta mematikan musik.

Pelaku tidak terima dan terjadi pertengkaran mulut antara Andreas Dapa Yami bersama pelaku dan korban.

Pelaku langsung pulang meninggalkan tempat acara.

Namun sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku datang bersama teman-temannya sambil berteriak sehingga warga yang ada melarikan diri.

Pelaku mendapati korban yang berada di jalan raya depan rumah tempat pesta.

Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pada bahu bagian kanan dan leher bagian kanan.

Anggota Polsek Katikutana mendatangi lokasi kejadian dan menghimbau kepada pihak keluarga maupun masyarakat setempat agar tidak melakukan hal - hal yang melanggar hukum.

Polisi juga minta jika warga mengetahui keberadaan pelaku agar segera menginformasikan kepada pihak keamanan.

Pelaku dan korban rupanya masih memiliki hubungan keluarga yaitu korban merupakan paman dari pelaku.

Korban dan pelaku juga sama-sama mabuk pasca mengkonsumsi Miras di lokasi kejadian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng

Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng

Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS

Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS

Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau

Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Acak-acak Kamar Kost Mahasiswi

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Acak-acak Kamar Kost Mahasiswi

Komentar
Berita Terbaru