Rumah Ibadah, Kantor Polisi dan Rumah Warga Rusak Berat Pasca Gempa 6,6 SR Kupang
digtara.com - Dampak gempa bumi 6.6 SR yang terjadi di Kupang, NTT ternyata berdampak serius.
Baca Juga:
Walau tidak ada korban jiwa, namun sejumlah fasilitas di wilayah Amarasi Kabupaten Kupang rusak sedang dan berat.
Terdata ada rumah ibadah, kantor polisi dan rumah tinggal warga rusak akibat gempa yang terjadi pada Kamis (2/11/2023) pagi ini.
"Kerusakan rumah warga, gedung pemerintah dan rumah ibadat di wilayah kecamatan Amarasi, Kecamatan Amarasi Selatan dan kecamatan Amarasi Barat akibat gempa bumi 6.6 SR, 24 kilometer tenggara Kupang-NTT," ujar Kapolsek Amarasi, Polres Kupang, Ipda Thomas Radiena, SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Fasilitas terbanyak yang rusak terletak di Kecamatan Amarasi Barat dan Amarasi Selatan.
Di Kecamatan Amarasi Selatan kerusakan melanda fasilitas di lima desa/kelurahan.
Di Kelurahan Sonraen ada empat buah rumah yang tembok nya rusak dan retak. Di Kelurahan Buraen terdapat dua buah rumah tembok yang retak dan 1 buah pagar pembatas gereja Imanuel ikut roboh.
Di Desa Retraen ada 15unit rumah tembok warga retak dan 1 buah tempat ibadah gereja GBI Firdaus mengalami keretakan pada tembok.
"Di Desa Sahraen, 10 buah rumah tembok warga retak dan satu buah gereja Ebenhaezer Nekbuat tembok nya retak," ujar Kapolsek.
Sedangkan satu rumah di Desa Nekmese rusak karena tembok retak. "Jumlah rumah warga yang rusak di Kecamatan Amarasi Selatan sebanyak 31 unit dan 3 unit gereja pun rusak," tandasnya.
Di Kecamatan Amarasi Barat ada rumah warga dan tempat ibadah yang terdampak gempa bumi terdiri dari 2 unit rumah warga dan 2 unit fasilitas umum yakni pospol Amarasi dan Puskeswan.
Ia merinci, di Desa Nekbaun ada satu unit rumah retak. Desa Tunbaun satu rumah temboknya retak.
Sementara di Kelurahan Teunbaun terdapat 2 buah fasilitas umum yakni Pospol Amarasi dan Puskeswan retak pada tembok.
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Seekor Komodo Ditemukan Mati di Ruas Jalan Kampung Kenari Golo Mori Manggarai Barat
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
Beragam Produk Pertanian Organik Milik LPP PWNU Jateng Dipamerkan
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
Puncak Resepsi HSN 2025 PWNU Jateng, Gus Rozin Ajak Warga NU Fokus Sektor Pertanian