Rabu, 30 April 2025

Pengamat: Tim Pemenangan Tak Berwenang Umumkan Real Count Pemilu

Redaksi - Sabtu, 20 April 2019 05:38 WIB
Pengamat: Tim Pemenangan Tak Berwenang Umumkan Real Count Pemilu

digtara.com | JAKARTA – Pengamat Politik dari The Habibie Center, Bawono Kumoro,  mengingatkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bahwa hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengumumkan hasil pemilihan umum.

Baca Juga:

Bawano menjelaskan, dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

“Jika BPN Prabowo-Sandiaga melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang,” kata Bawono di Jakarta, hari ini, Sabtu (20/4/2019).

Pernyataan Bawono ini disampaikan menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, pada Kamis 18 April 2019 lalu. Prabowo mengklaim telah mengantongi hasil real count internal yang memenangkan dirinya dan Sandiaga Uno sebesar 62 persen suara. Meski demikian, baik Prabowo maupun tim BPN tidak membeberkan bukti maupun data hasil perhitungan real itu.

Bawono mengamini, hasil quick count lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama. Namun menafikan keberadaan quick count, kata dia, juga bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.

“KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan,” ujarnya..

Karena itu, Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandiaga telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.

Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik,” tutupnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru