Polres Sergai Ringkus 21 Tersangka Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

digtara.com | SERGAI – Petugas dari Satuan Reserse Narkotika Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dan Polsek sejajaran Polres Sergai, berhasil meringkus sebanyak 21 orang tersangka pelaku peredaran gelap narkoba lewat penindakan yang digelar dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga:
Merekalah adalah Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana (28), Ramdani (25), Iswanto (31) Syahrul Ginting (42), Muhammad (39), Juliana Lubis (35), Awaluddin (47), Hamdan (31), M.Rozali (22), Budi Aswan Hasibuan (36), Surya Dharma (32) dan Sukiman (53), yang ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar.
Sementara 7 lainnya, yakni Deni Faisal Nasution (23), Alimuddin Tarigan (24), Dimas Pratama (18), Wili Ardiansyah (21), Hery Ismayanto (37) dan Surya Andani Harahap (37) ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba.
“14 orang tersangka pengedar narkoba kita jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 dan Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara 7 tersangka pengguna akan kita jerat dengan Pasal 112 Subsider 127 UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”ujar Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (8/4/2019).
Martualesi menuturkan, para tersangka itu ditangkap berikut barang bukti total berupa Ganja sebanyak 10,2 gram dan Sabusabu seberat 23,7 gram.
“Kita juga mengamankan 3 buah korek api gas, uang tunai senilai Rp.830.000, kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit masing masing jenis 1 Unit sepeda Motor Yamaha RX King Warna Merah BK 2589 HF, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ. Baik tersangka maupun barang bukti kini sudah ada di Polres Sergai,”tukasnya.
Untuk selanjutnya, kata Martualesi, ke 21 tersangka akan dititip penahanannya ke LP Kelas IIB Tebing Tinggi. Mereka akan kembali diproses setelah pelaksanaan Pemilihan Umum, 17 April 2019 mendatang.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 sehingga seluruh personil bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas nasional yaitu pengamanan TPS selama pemilu sehingga harapannya semuanya berjalan dengan aman,lancar dan terkendali,”tukasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
