Pos Penyekatan di Kota Medan Akan Dilonggarkan, Asal Begini
digtara.com – Penyekatan jalan di Kota Medan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menunggu sampai tanggal 25 Juli 2021. Pos Penyekatan di Kota Medan Akan Dilonggarkan
Baca Juga:
“Sesuai instruksi dari Mendagri, kami akan menunggu sampai tanggal 25 ini kalau ada penurunan kasus covid, maka tanggal 26 akan dilonggarkan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/7/2021).
Baca:Â Suka Duka Petugas di Pos Penyekatan PPKM Darurat Kota Medan
Dikatakannya, apabila kasus menurun pada tanggal 25 Juli, maka petugas akan melonggarkan penyekatan jalan, namun akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tetap.
“Seperti pasar yang boleh buka sampai jam 3 sore. Supermarket yang boleh buka sampai jam 9 malam,” ungkapnya. Baca:Â PPKM Darurat, Penyekatan di Medan dan Deliserdang Bikin Macet
Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya akan tetap menunggu hasil grafik dari kasus Covid-19. “Mudah-mudahan menurun,” harapnya.
Dilain sisi, penyekatan jalan di Kota Medan masih berjalan sampai hari ini. Terlihat di pos penyekatan yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid atau Jalan besar Delitua petugas berjaga di lokasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Endang mengatakan penyekatan yang awalnya hanya berlaku pada 12-20 Juli kini diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.
Endang menyebutkan hal tersebut sesuai dengan surat perintah yang diterima petugas dari Polrestabes Medan soal perpanjangan tersebut.
“Namun kemudian ada perintah pimpinan diperpanjang sampai awal Agustus. Itu sampai tanggal 2 Agustus,” kata AKBP Endang yang berada di Pos penyekatan Jalan Besar Delitua.
Pos Penyekatan di Kota Medan Akan Dilonggarkan