Selasa, 05 Agustus 2025

PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta, Ini Perkaranya

Arie - Rabu, 26 Februari 2025 13:01 WIB
PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta, Ini Perkaranya
suara.com
PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta, Ini Perkaranya

digtara.com - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 25 juta kepada PSMS Medan.

Baca Juga:

Denda tersebut diberikan lantaran adanya flare di tribun yang dihidupkan penonton. Pemberian sanksi itu diketahui dari pengumuman di situs PSSI.

"Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh penonton PSMS Medan di Tribun timur," tulis dalam hasil rapat dilihat, Rabu (26/2/2025).

"Hukuman: denda Rp.25.000.000," tulisnya.

Peristiwa terjadi saat PSMS menjamu Persikota Tangerang dalam lanjutan Liga 2 musim 2024/2025.

Laga keduanya berlangsung di Stadion Baharuddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (15/2/2025).

Laga tersebut dimenangkan PSMS dengan skor 3-1 atas Persikota.

Gelaran Liga 2 musim 2024/2025 bagi PSMS Medan telah usai.

Tim berjuluk Ayam Kinantan yang bermain di babak degradasi hanya bertahan di Liga 2 musim depan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka

Kebakaran Pabrik Minyak Goreng di Medan Padam Setelah 15 Jam, 2 Petugas Damkar Luka

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

FPMS Desak Polda Sumut Tindak Galian C di Serapuh ABC Langkat, Diduga Milik Oknum Polisi

FPMS Desak Polda Sumut Tindak Galian C di Serapuh ABC Langkat, Diduga Milik Oknum Polisi

Mitra Pengemudi Maxim di Medan Terima Santunan Rp5 Juta dari YPSSI Usai Kecelakaan

Mitra Pengemudi Maxim di Medan Terima Santunan Rp5 Juta dari YPSSI Usai Kecelakaan

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Komentar
Berita Terbaru