Sabtu, 20 April 2024

Tak Ada Izin Membangun, Operasi PT Evergreen Diminta Disetop

- Selasa, 09 Februari 2021 14:59 WIB
Tak Ada Izin Membangun, Operasi PT Evergreen Diminta Disetop

digtara.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyatakan proses pembangunan PT Evergreen Internasional Paper harus berhenti. Tak Ada Izin Membangun, Operasi PT Evergreen Diminta Disetop

Baca Juga:

Pasalnya, kehadiran PT Evergreen merugikan masyarakat yang di Gang Rukun dan Gang Wakaf, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Perusahaan diduga merusak lingkungan dan mengintimidasi warga yang menolak pembangunan.

“Kami minta perusahaan hentikan pembangunan karena belum memenuhi syarat. Salah satunya persetujuan pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Belumai,” jelas Koordinator Divisi Advokasi BAKUMSU, Juniaty Aritonang usai audiensi ke Kantor DPRD Deli Serdang bersama masyarakat, Selasa (9/2/2021).

Hal ini dibuktikan melalui pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution saat audiensi warga terdampak PT Evergreen pada 27 Oktober 2020.

Saat itu, lanjut Juni, Edwin menyampaikan PT Evergreen memang belum penuhi dokumen yang termuat dalam surat Bupati Deli Serdang Nomor 630/3978.

Dokumen yang dimaksud yakni, izin mendirikan bangunan, design, dan side plan pembangunan jembatan serta lingkungan.

Menurut Edwin, kata Juni, hal ini jelas bertentangan dengan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum adanya izin tersebut seharusnya pihak perusahaan tidak bisa membangun apapun bentuknya.

Selain itu, sambung Juni, hal ini jelas menyalahi aturan sebagai bentuk pembangkangan hukum. Untuk itu, perlu pihak-pihak terkait khususnya yang berwenang untuk mengeluarkan izin agar dapat lebih serius dalam melihat kasus ini.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini masyarakat menyampaikan:

1. PT Evergreen menghentikan pembangunan jalan Gang Rukun karena tidak mendapat persetujuan dari warga masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan.

2. Pihak kepolisian mengusut tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

3. Mengusut pihak-pihak terkait apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan jalan gang rukun karena tidak memiliki izin yang seharusnya dilengkapi terlebih dahulu.

[ya]  Tak Ada Izin Membangun, Operasi PT Evergreen Diminta Disetop

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru