Jumat, 26 April 2024

Soal Pengangkatan Akhyar, Pemko Medan Menunggu Paripurna DPRD

- Jumat, 22 Januari 2021 04:05 WIB
Soal Pengangkatan Akhyar, Pemko Medan Menunggu Paripurna DPRD

digtara.com – Polemik pengangkatan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menjadi walikota defenitif terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menganggap surat dari Gubernur Sumatera Utara sudah cukup bagi DPRD Medan untuk menggelar paripurna pengangkatan Akhyar.

Baca Juga:

“Makanya sedang kami bahas sama provinsi. Dikonfirmasi ya emang seperti itu. Kita mengacu surat gubernur ini sesuai dengan UU, ini menurut UU, bukan menurut saya,” ujar Kepala Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah Medan, Ridho Nasution kepada digtara.com, Jumat (22/1/2022).

Berdasarkan surat dari Gubernur Sumut, kata dia, Pemko Medan hanya menunggu sidang paripurna pengangkatan wali kota.

“Kalau dalam surat ya seperti itu, bukan menurut saya, ada dasar hukumnya. Itu kami tanyakan ke gubernur ya seperti itu, kami menanti sidang paripurna itu, karena dari gubernur seperti itu,” jelasnya.

Kepada digtara.com, Ridho membacakan isi surat gubernur kepada pimpinan DPRD Medan. “Sehubungan dengan surat Kemendagri tentang pengesahan pemberhentian Walikota Medan. Berkenaan dengan itu sesuai dengan ketentuan pasal 173 ayat 4 UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua 1/2018 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pemilihan Gubernur, undang-undang Bupati/Walikota menjadi undang-undang, diminta kepada saudara untuk mengumumkan pada rapat paripurna usul pengangkatan wakil walikota menjadi walikota Medan, sekaligus usul pemberhentian wakil walikota Medan selanjutnya menyampaikan usul dimaksud kepada gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan ke Mendagri,” ucapnya

Menurut dia, hadirnya surat Gubernur Sumut tersebut karena adanya surat dari Pemko Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin. Jadi Pemko tidak lagi mengeluarkan surat pengusulan pemberhentian dan pengangkatan ke DPRD Medan.

“Kita dulu sudah proses itu surat pemberhentian, sudah kita sampaikan ke gubernur makanya turun surat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala malah menunggu surat dari Pemko Medan berupa pengusulan pemberhentian dan pengangkatan walikota.

“Belum ada (terima), sampai hari ini belum ada. Malah yang ada dari Gubernur Sumatera Utara,” kata Rajuddin kepada digtara.com, Kamis (21/1/2021).

Lebih lanjut, politisi PKS ini heran dengan sikap Pemko Medan. Pasalnya, ia melihat Pemko Medan seperti memperlambat proses pengangkatan Akhyar Nasution untuk menjadi walikota defenitif.

“Kalau memang sudah menjadi haknya, apalagi keputusan hukum Eldin sudah tetap, Akhyar harus disegerakan untuk dilantik,” jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru