Sabtu, 20 April 2024

Galian C Diduga Ilegal Menjamur, Ketua DPRD Desak Polda Sumut Lidik

- Selasa, 15 Juni 2021 17:16 WIB
Galian C Diduga Ilegal Menjamur, Ketua DPRD Desak Polda Sumut Lidik

digtara.com – Aktivitas galian C masih terlihat menjamur di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Galian C Diduga Ilegal Menjamur

Baca Juga:

Bahkan tampak beberapa pengelola Galian C mengabaikan ekosistem lingkungan sekitar yang terdapat beberapa lahan perkebunan masyarakat.

Salah seorang warga, Tugimin merasa dirugikan dengan adanya aktivitas galian C di sekitar desa Sei Litur Tasik, terutama yang dioperasikan CV ATIK Litur menyebut dirinya tidak pernah dimintai izin dan diberikan kompensasi akibat lahannya yang terkena dampak Galian C tersebut.

“Yang merugikan itu Galian C yang dioperasikan CV ATIK Litur dengan pengelola Hasan dan baru-baru ini juga masuk pengelola baru namanya Dimas. Sama juga, mereka itu menyerobot lahan warga dan tidak memperhatikan ekosistem lingkungan sekitar,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Akibat dari tidak pedulinya CV ATIK Litur yang dikelola oleh Hasan, telah membuat ekosistem sekitar rusak seperti longsornya beberapa lahan warga serta ambruknya beberapa rumah warga akibat galian tersebut.

Salah seorang warga lainnya, Sugianoto alias Nonot juga mengutarakan hal senada. Dirinya menyebut di antara pengelola galian C di sekitar Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. CV Litur Tasik yang paling sering merugikan masyarakat sekitar.

“Lahan saya itu hanyut atau abrasi karena ketidakpedulian CV ATIK Litur terhadap lahan masyarakat sekitar dan ekosistem sungai Batang Serangan. Sebenarnya sempat ada perjanjian agar CV ATIK Litur dibawah pimpinan Hasan, agar memenuhi beberapa perjanjiannya dengan masyarakat. Salah satunya adalah kompensasi karena beberapa lahan warga terdampak akibat Galian C nya. Namun, sampai saat ini kompensasi itu sepeser pun tak ada diterima warga,” ucapnya.

Terkait itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting angkat bicara. Ia mendesak Polda Sumut menyelidiki aktivitas galian C milik CV ATIK Litur yang diduga beroperasi tak sesuai titik koordinat perizinan di kawasan aliran sungai Batang Serangan, Langkat.

Baskami menyebutkan polisi harus bertindak terkait adanya aktivitas Galian C tersebut, karena telah merugikan masyarakat dan ekosistem lingkungan setempat.

“Enggak boleh itu, itu kepolisan harus bertindak itu, pihak kepolisan harus memeriksa itu tambang ilegal, itu tugas polisi,” tegasnya, Selasa (15/6/2021).

Ia juga mendesak agar Polda Sumut, untuk menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Dan masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kita desak Polda lah untuk selidiki dulu. Masyarakat kalau pun ada ilegal itu laporkan, sekarang kita nggak ada lagi main-main belakang, laporkan saja sama kepolisian, mereka akan menindak itu,” tandasnya.

[ya]  Galian C Diduga Ilegal Menjamur

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Komentar
Berita Terbaru