Demo di Medan Berakhir Ricuh, 231 Orang Pengunjuk Rasa Dibawa Ke Mapolda Sumut
digtara.com – Total sudah 231 massa aksi berhasil diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (8/10/2020). 231 Orang Pengunjuk Rasa Dibawa Ke Mapolda Sumut
Baca Juga:
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar menyebutkan 231 orang diamankan dari beberapa titik lokasi terjadinya aksi unjuk rasa.
“Hari ini dibeberapa titik kan terjadi unjuk rasa dan kemudian beberapa titik juga terjadi unjuk rasa anarkis. Misalnya dilapangan Merdeka di depan kantor DPRD, depan ITM kemudian di beberapa titik lainnya dari lokasi tersebut diamankan 231 orang,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, para pengunjuk rasa yang diamankan rata-rata masih pelajar, mahasiswa, dan alumni sekolah.
“Rata-rata masih muda, ada bahkan masih SMA, menggunakan jas Univesitas, ada juga yang sudah tamat tapi menggunakan pakaian SMA,” ungkapnya.
Baca: Berakhir Ricuh, 54 Orang Pengunjuk Rasa Dibawa Ke Makopolrestabes Medan
Irwan menuturkan, kepada para pengunjuk rasa yang diamankan akan dibawa semuanya ke Polda Sumut.
“Semua diarahkan ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Irwan.
Sebelumnya, polisi mengamankan 54 orang terkait unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumut.
Para pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar ini digiring oleh polisi menggunakan mobil tahanan ke Mapolrestabes Medan.
Di antara mereka ada 13 orang yang mengaku mahasiswa saat ditanyai oleh petugas.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Demo di Medan Berakhir Ricuh, 231 Orang Pengunjuk Rasa Dibawa Ke Mapolda Sumut