Anggota Polres Sikka Amankan Pemilik Narkoba
digtara.com – WT alias Ikbal (29), warga Watuturan, RT 017/RW 001, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT diamankan anggota Resnarkoba Polres Sikka pada pekan lalu.
Baca Juga:
Ia diamankan di jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Ikbal diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu.
Ia diamankan tim dari satnarkoba Polres Sikka yg dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muslikhan Sara, SM.
Baca: Warga Mengungsi Pasca Tanah Bergeser Akibat Hujan Berkepanjangan
Awalnya anggota Sat resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkoba yang terjadi di wilayah kelurahan Kota Uneng.
Tm dari sat narkoba yg dipimpin Kasat Narkoba Polres Sikka mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
Ikbal mengendarai sepeda motor yamaha fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL.
selanjutnya tim sat narkoba melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendari oleh pelaku.
Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa benar ia membawa narkotika jenis shabu yang disimpan pada saku kanan bagian depan.
Kemudian tim satnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok rastel bold yang didalamnya berisi satu kertas klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis shabu. Juga ditemukan satu buah kaca pires.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sikka untuk menjalani proses selanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah kaca piresn satu bungkus rokok rastel bold hitam.
Juga satu unit sepeda motor fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah handphone merk samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard 081236988288 serta satu buah celana pendek merk Eiger, warna abu-abu hitam.
Pasca membuat laporan polisi, penyidik Satnarkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine.
“Benar, telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu,” ujar kapolres Sikka, AKBP Nelson F. Quintas, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, SM saat dikonfirmasi senin (10/4/2023).
Ikbal pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,” tandasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Anggota Polres Sikka Amankan Pemilik Narkoba
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS