Anggota Dewan di TTS dan Istri Ditahan karena Aniaya Warga
digtara.com – Hendrikus Babys, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan istrinya Semris Oryanti Lette, ditahan aparat kejaksaan TTS.
Baca Juga:
Pasangan suami istri ini ditahan pasca menganiaya Abders Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS beberapa waktu lalu.
“Keduanya ditahan pada Senin, 20 Juni 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Kamis (23/6/2022).
Baca: Wali Kota Binjai Serahkan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan MIA ke Polisi
Menurut nya, penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor TTS.
Abdul menyebut, alasan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Baca: Foto Anaknya Sempat Viral Terkait Tuduhan Penganiayaan Siswa SD di Binjai, Orangtua Tidak Terima
Yakni penyidik khawatir dua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Alasan lainnya kata Abdul, berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, yang menyebut tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.
Menurut Abdul, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Abdul menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilaporkan Abders Seo ke Kepolisian Sektor Amanuban Selatan pada Agustus 2021 lalu.
Apders melaporkan Hendrikus Babys dan Semrys Oryanty Lette karena diduga sudah menganiaya dirinya.
Akibat penganiayaan tersebut, Apders mengalami luka pada kepala, bibir, dan tangannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Anggota Dewan di TTS dan Istri Ditahan karena Aniaya Warga