Sabtu, 27 Juni 2026

Anggota Dewan di TTS dan Istri Ditahan karena Aniaya Warga

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juni 2022 08:10 WIB
Anggota Dewan di TTS dan Istri Ditahan karena Aniaya Warga

digtara.com – Hendrikus Babys, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan istrinya Semris Oryanti Lette, ditahan aparat kejaksaan TTS.

Baca Juga:

Pasangan suami istri ini ditahan pasca menganiaya Abders Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS beberapa waktu lalu.

“Keduanya ditahan pada Senin, 20 Juni 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Kamis (23/6/2022).

Baca: Wali Kota Binjai Serahkan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan MIA ke Polisi

Menurut nya, penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor TTS.

Abdul menyebut, alasan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

Baca: Foto Anaknya Sempat Viral Terkait Tuduhan Penganiayaan Siswa SD di Binjai, Orangtua Tidak Terima

Yakni penyidik khawatir dua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Alasan lainnya kata Abdul, berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, yang menyebut tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.

Menurut Abdul, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Abdul menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilaporkan Abders Seo ke Kepolisian Sektor Amanuban Selatan pada Agustus 2021 lalu.

Apders melaporkan Hendrikus Babys dan Semrys Oryanty Lette karena diduga sudah menganiaya dirinya.

Akibat penganiayaan tersebut, Apders mengalami luka pada kepala, bibir, dan tangannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Anggota Dewan di TTS dan Istri Ditahan karena Aniaya Warga

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Komentar
Berita Terbaru