Soal Ternak Babi, Polres Serdangbedagai Gelar Rakor
digtara.com – Terkait dengan ternak babi yang meresahkan masyarakat Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Polres Serdangbedagai gelar rapat kordinasi (rakor) atau Forum Group Discussion (FGD) di Aula Patria Tama Polres Sergai, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga:
Pertemuan yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum antara lain dihadiri Sekdakab HM Faisal Hasrimy AP MAP, Sekretaris Komisi A DPRD Sergai M Khaidir SE, Danramil 08 Pantai Cermin Kapten Arm T Sinaga, Kasi Intel AA Atmaja SH mewakili Kajari Sergai.
Kemudian Wakapolres Sergai Kompol Sofyan SH, Kabag Ops Polres Sergai Kompol T Manurung, Kasat Intelkam Polres Sergai AKP LB Sihombing SH, Kapolsek Pantai Cermin AKP T Napitupulu SH dan Ketua Komisi B DPRD Sergai Hotnauli Sinurat SE.
Dijelaskan Kapolres, pertemuan digelar untuk mediasi terhadap kejadian pengrusakan mobil ternak babi pada hari Rabu (20/1/ 2021) pukul sekitar 21.00 WIB di Dusun III Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.
Menurut kapolres kejadian ini dilakukan oleh oknum tertentu yang memiliki unsur politis seperti uang keamanan atau preman dari oknum tertentu atau masyarakat terhadap pelaku usaha ternak babi tersebut.
Selama ini belum ada aturan yang jelas untuk wilayah Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sebagai lahan peternakan. Selama ini kawasan itu merupakan objek wisata.
“Kita berharap Pemkab Sergai mengambil kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah tersebut,” ungkap Kapolres.
Sekdakab Faisal Hasrimy menambahkan pada saat ini pendataan RTRW di Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam proses.
Menurut Perda Kabupaten Serdang Bedagai hanya ada 4 wilayah atau kecamatan yang di perbolehkan untuk memelihara ternak babi yaitu, Dolok masihul, Kotarih, Sei Bamban dan Silinda.
Namun dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa ternak babi yang berkembang di luar wilayah tersebut.
“Kami berterima kasih kepada kapolres sudah memfasilitasi kegiatan mediasi ini untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada. Mari kita bersama jaga kerukunan masyarakat Sergai yang majemuk ini sehingga tetap kondusif,” ujar Faisal.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnaria Sinurat mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Kabupaten Serdang Bedagai, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai dengan syarat yang pada perda tersebut.
“Mari kita pertimbangkan berdasarkan syarat tersebut sehingga tidak menggangu perekonomian masyarakat Sergai,” ungkapnya.
Kepala Desa Kota pari mengatakan jauh sebelum kejadian, pernah terjadi konflik juga pada tahun 2009 di Desa Kota Pari. Terdapat beberapa Peraturan Desa Kota Pari untuk peternakan babi. Namun, sering dilanggar oleh pengusaha babi di Desa Kota Pari.
“Kami berharap Pemkab dan DPRD untuk mengeluarkan Perda yang menjadi pegangan kami dalam penegakan peraturan di daerah kami,” harap Kades.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur