Kamis, 03 Juli 2025

17 TKI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Arie - Senin, 11 Januari 2021 09:58 WIB
17 TKI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia

digtara.com – Sebanyak 17 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illehal yang akan diselundupkan ke Malaysia, digagalkan Sat Reskrim Polres Batu Bara, di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 17 TKI Ilegal

Baca Juga:

Pada operasi tersebut diamankan satu tersangka, Haidir alias Khoirul (60), warga Dusun Sono. Tim juga mengamankan 17 calon TKI, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, Senin (11/1/2021), mengatakan, seyogianya ke 17 calon TKI yang diamankan Jumat diniharibitu, akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) berukuran 3 meter X 8 meter.

Dikatakan Kapolres, penggerebekan berawal ketika anggota Polres Batu Bara mendapat informasi ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai. Di tempat tersebut anggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan, berada di dalam rumah Haidir alias Khoirul.

Baca: Jasad TKI Diduga Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia Tiba di Rumah Duka

Selanjutnya dilakukan interogasi dan mengaku mereka sebagai calon TKI berasal dari luar Sumatera Utara. Mereka mengatakan, akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat.

Mereka berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.

Dari Jawa Barat satu orang atas nama Baihaki dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.

Penampungan TKI

Tersangka Haidir alias Khoirul selaku pemilik rumah juga mengakui rumahnya dijadikan tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke Malaysia sebanyak 17 orang.

Sedang yang membawa ke 17 orang itu ke rumah tempat penampungan tersebut, menurut Haidir alias Khoirul adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Pembayarannya akan dilakukan setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapan boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.

Terhadap tersangka dikatakan Kapolres, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca: TKI Asal Pematang Siantar Dikabarkan Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Polisi menetapkan Rembes dan Deni, sebagai daftar pencari orang (DPO).

Dikatakan Kapolres, terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing.

17 TKI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Komentar
Berita Terbaru