Kakak Beradik Pencuri Sepmor Anggota Polisi Tidak Ditahan, Ini Alasannya
digtara.com – ANT alias Unu (16) dan adiknya ALT alias Alfin (15), dipulangkan polisi dari Polsek Kelapa Lima pasca diamankan dan diperiksa penyidik. Kakak Beradik Pencuri Sepmor
Baca Juga:
Kedua kakak beradik asal Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dibekuk polisi karena mencuri Sepeda Motor Anggota Polisi.
Keduanya tidak ditahan karena alasan masih dibawah umur.
“Kedua pelaku tidak kita tahan karena masih dibawah umur. Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan,” tandas kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (9/12/2020) siang.
Ia juga menegaskan kalau kecil kemungkinan dilakukan upaya diversi bagi kedua pelaku.
Baca:Â Curi Sepeda Motor Anggota Polisi, Kakak Beradik Putus Sekolah Dibekuk
“Ancaman hukumannya diatas 7 tahun sehingga kemungkinan tidak bisa dilakukan diversi,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Disisi lain, kedua pelaku sudah berulang kali mencuri baik sepeda motor, uang dan handphone.
Kedua kakak beradik ini mencuri sepeda motor milik Aspar yang juga anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Minggu 29 November 2020 lalu.
Putus Sekolah
Unu sendiri diketahui tidak tamat SMP dan adiknya Alfin tidak menamatkan pendidikan Sekolah dasar.
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 6973 HZ warna putih hitam.
Saat itu, dini hari sekitar pukul 03.00 wita, mereka melihat pintu pagar rumah korban tidak terkunci dan sepeda motor korban diparkir di depan rumah.
Selama satu pekan, kakak beradik ini bersembunyi di rumah kebun milik warga di Oesao.
Untuk makan sehari-hari, keduanya mencuri jagung milik warga hingga diketahui warga.
Warga curiga melihat kedua pelaku dan sepeda motor diparkir di rumah kebun milik warga.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah melihat sepeda motor yang dipakai pelaku mirip sepeda motor yang diposting korban di media sosial.
Warga kemudian memposting temuan sepeda motor korban ini di media sosial hingga dipantau korban dan pihak Polsek Kelapa Lima.
Baca: Tiga Warga di Kupang Tewas Disambar Petir, 4 Lainnya Dirawat Intensif
Korban memang sudah melaporkan kehilangan sepeda motor ini ke Polsek kelapa Lima sehingga saat ada warga yang memposting kalau sepeda motor ditemukan di kebun milik warga maka polisi menjemput pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat diperiksa polisi, kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut untuk dipakai dan rencananya akan dijual.
Baca: Sakit Hati, Petani di Kupang Dianiaya Tetangga Hingga Tewas
Keduanya sudah sering mencuri baik sepeda motor, handphone dan uang. Hasil curian dipakai pelaku untuk belanja makanan dan kebutuhan hidup lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4e sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kakak Beradik Pencuri Sepmor Anggota Polisi Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi
Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor