Bank Indonesia Apresiasi Pengungkapan Uang Palsu Terbesar di NTT

digtara.com – Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kota Kupang dan wilayah NTT. Apresiasi Pengungkapan Uang Palsu
Baca Juga:
Bentuk apresiasi tersebut disampaikan oleh kepala Bank Indonesia perwakilan NTT, I Nyoman kepada Kapolres Kupang Kota dan Kapolsek Kelapa Lima dalam bentuk penghargaan.
“(Pengungkapan uang palsu) ini merupakan yang terbesar di NTT karena Polres Kupang Kota dan Polsek Kelapa Lima bisa mengungkap uang palsu rupiah hingga ratusan juta,” ujar Nyoman di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/11/2020).
Dia menilai, pengungkapan kali ini sebagai kejadian terbesar. Ia membandingkan peredaran uang palsu di NTT pada tahun 2018 sebanyak 237 lembar sementara pada tahun 2019 sebanyak 181 lembar.
Sedangkan ditahun 2020 ini, Polres Kupang Kota sebanyak ribuan lembar uang rupiah palsu lembaran Rp 100.000 dan Rp 50.000.
“Kebanyakan yang dipalsukan uang pecahan Rp 100.000 dan uang pecahan Rp 50.000,” tambahnya.
Baca: Residivis Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibekuk, 3.535 Lembar Upal Diamankan
Akan Diedarkan
Ia membantah kalau uang palsu ini hendak digunakan di beberapa daerah di daratan Timor yang menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Tidak ada kaitan uang palsu ini dengan pelaksanaan pilkada namun kita perlu mewaspadai,” tandasnya.
Terpisah Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK di Mapolres Kupang Kota mengakui kalau tersangka JB alias Pit (55), mencetak uang rupiah palsu dengan mesin printer secara otodidak.
Ia juga mengakui kalau uang palsu ini hendak diedarkan pelaku ke negara Timor Leste.
Polisi masih menyelidiki keberadaan uang rupiah palsu yang dipakai untuk Pilkada di beberapa daerah di NTT.
Beruntung, uang rupiah palsu ini belum diedarkan ke masyarakat karena pelaku langsung dibekuk polisi.
Penyidik sudah memeriksa saksi ahli Bank Indonesia dan melakukan penggeledahan tersangka dan mengamankan barang Bukti.
Tersangka Pit juga sudah ditahan sesuai laporan polisi nomor LP/A/21/X/2020/Polsek Kelapa Lima.
Baca: Nelayan di Bagan Deli Keluhkan Industri Yang Buang Limbah ke Laut
Polisi mengamankan barang bukti printer milik Agustinus Yulius Tallo dari Desa Oemofa, Kabupaten Kupang serta uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar atau Rp 353.500.000, uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar atau Rp 1.000.000.
Polisi juga melakukan penyelidikan selama 1 bulan karena tersangka pindah-pindah domisili.
Baca: Dipicu Uang Keamanan, Pedagang dan Ormas Ricuh di Sekitar Asia Mega Mas
Tersangka sempat pindah ke Kabupatemln TTU dengan membawa uang palsu dan selanjutnya tersangka ke kota Kupanh juga membawa uang palsu.
“Saat pertama kali kita amankan, ada uang palsu senilai Rp 11.100.000. Dari pengembangan kita dapatkan lagi uang Rp 343.400.000 di rumah Gayus Billiu di kelurahan Manutapen kecamatan Alak yang merupakan kakak sepupu tersangka.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bank Indonesia Apresiasi Pengungkapan Uang Palsu Terbesar di NTT

Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada

Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT

Awas! Uang Palsu UIN Makassar Tak Terdeteksi ATM

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
