Rabu, 17 Juni 2026

Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 11 September 2025 07:00 WIB
Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang
ist
Tersangka kasus uang palsu rupiah diserahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang
digtara.com -Peredaran uang palsu di Kota Kupang diungkap aparat kepolisian Polresta Kupang Kota belum lama ini.

Baca Juga:

Polisi mengamankan YIN dan HM yang melakukan pemalsuan mata uang rupiah.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan hal tersebut.

Dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), Kapolresta menyebutkan kalau kasus ini bermula saat HM mencari agen BRILink untuk menerima transfer uang palsu dari YIN.

"HM lalu meminta nomor rekening agen BRILink yang dijaga SF, dan memberikannya kepada YIN," ujar Kapolresta Kupang Kota.

YIN kemudian datang ke salah satu agen BRILink di Kelurahan Oesapa, untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 1.800.000.

Setelah transfer selesai, YIN menyerahkan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 18 lembar kepada D dengan terburu-buru, namun ternyata uang tersebut palsu.

D yang curiga dengan kualitas uang tersebut, langsung menghubungi pemilik agen BRILink dan melaporkan kejadian itu, dan setelah diamati, dinyatakan bahwa uang tersebut palsu.

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka YIN juga mengirim uang palsu sebesar Rp 15.700.000 melalui agen BRILink lain di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oebobo, pada tanggal 28 April 2025," tambah Kapolresta.

Uang palsu tersebut diterima oleh tersangka HM di agen Mr.Link, setelah sebelumnya meminta nomor rekening kepada penjaga Mr.Link dan menyerahkannya kepada YIN untuk melakukan transfer

Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota kemudian menuntaskan penanganan kasus ini.

Rabu, 10 September 2025, penyidik yang menangani kasus ini melimpahkan tersangka dan juga barang bukti tindak pidana uang palsu rupiah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

YIN dan HM dijerat pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan/atau pasal 244 KUHPidana, dan/atau pasal 245 KUHPidana juncto pasal 56 ke-1e dan 2e KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 dan tanggal 9 Mei 2025.

"Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota kini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolresta.

Kapolresta menghimbau agar masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Komentar
Berita Terbaru