Selasa, 05 Agustus 2025

Residivis Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibekuk, 3.535 Lembar Upal Diamankan

Imanuel Lodja - Selasa, 17 November 2020 10:27 WIB
Residivis Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibekuk, 3.535 Lembar Upal Diamankan

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Residivis Pengedar Uang Palsu

Baca Juga:

Polisi menangkap JB alias Pit (55), warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) V, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini merupakan residivis sejumlah kasus pidana.

Pit ditangkap di jembatan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima akhir pekan lalu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK menyebutkan, penangkapan Pit berawal laporan dari masyarakat.

Informasi yang didapat, bahwa di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.

Baca: Tiga Pembuat Uang Palsu Dibekuk, Rp31 Juta Uang Tunai Disita

“Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima,” ujar Kapolres.

Proses peyelidikan berlangsung selama 1 bulan karena tersangka Pit sempat berpindah-pindah domisili.

Pit kemudian diamankan pekan lalu dan dilakukan penyidikan, dan diketahui kalau Pit sempat tinggal di kos milik Fenit di Jalan TDM V.

Jual Printer

Saat diamankan polisi, Pit mengaku bahwa dia telah menjual barang bukti berupa printer yang digunakan di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.

Setelah menjual BB printer, tersangka sempat berpindah lagi ke kabupaten TTU dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan.

Setelah kurang lebih 1 bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang dan membawa uang rupiah palsu tersebut.

Saat ditangkap polisi, dari tangan Pit diamankan barang bukti uang rupiah palsu sebesar Rp 11.100.000.

Baca: Edarkan Uang Palsu, Perempuan Muda di Deliserdang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dari hasil pengembangan polisi, diamankan lagi uang rupiah palsu sebanyak Rp 343.400.000 di rumah Gayus Biliu (kakak sepupu tersangka) di keluraha Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp.353.500.000.

Selanjutnya uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar senilai Rp 1.000.000.

Ikut diamankan 1 buah tas tenteng warna hitam tanpa tulisan, 1 buah tas tenteng warna biru yang bertuliskan PARIS bertali warna putih.

Selain itu, 1 kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, 1 unit printer merk epson L360 Warna Hitam. 267 lembar kertas A4 bergambar 3 pecahan uang Rp 100.000.

Tersangka Pit saat diperiksa polisi mengaku kalau pembuatan uang palsu dilakukan secara otodidak dan sudah beberapa kali dilakukan.

Periksa Sejumlah Saksi

Saat ini tersangka pun sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima.

“Dalam kaitan dengan kasus ini polisi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk 1 saksi ahli dari Bank Indonesia,” tandas Kapolres.

Baca: BI: Sejak 2019, Peredaran Uang Palsu di Sumut Menurun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Residivis Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibekuk, 3.535 Lembar Upal Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sabu Raijua SP3 Kasus Upal, BI Ganti Dengan Uang Baru

Polres Sabu Raijua SP3 Kasus Upal, BI Ganti Dengan Uang Baru

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru