Gelar Operasi Yustisi, Polres Pakpak Bharat Tindak 174 Pelanggar Prokes
digtara.com – Polres Pakpak Bharat menindak 174 pelanggar protokol kesehatan saat menggelar operasi yustisi. Polres Pakpak Bharat Tindak 174 Pelanggar
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah Hasibuan kepada digtara.com, Jumat (13/11/2020). Kegiatan itu dilakukan sejak 12 November 2020 sampai 13 November 2020.
“Kami melaporkan hasil kegiatan operasi yustisi 2020 yang dilaksanakan Polres Pakpak Bharat mulai Sabtu 12 November 2020 pukul 14.00 Wib, 16.00 Wib, dan 20.00 Wib. Sedangkan 13 November 2020 dimulai pukul 10.00 Wib,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan tersebut dikerahkan 65 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Dalam kegiatan operasi ini petugas yang turun dari Polri ada 30 personil, TNI ada 10 personil, dan Satpol PP ada 25 personil,” sambungnya.
Baca: Kepling Diminta Lebih Aktif Sosialisasikan Perwal Pencegahan Covid-19
Sementara itu, didapati 174 pelanggar dengan rincian 170 dari perorangan dan 4 toko untuk pelaku usaha. Adapun tindakan yang di lakukan terhadap pelanggar antara lain teguran tertulis, teguran secara lisan, kerja sosial, dan tindakan fisik (push up).
“Ya kiranya dari operasi yustisi yang sudah dilakukan beberapa kali ini dapat membuat efek jera bagi masyarakat. Sehingga angka positif Covid -19 khususnya di wilayah Pakpak Bharat dapat menurun,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Gelar Operasi Yustisi, Polres Pakpak Bharat Tindak 174 Pelanggar Protokol Kesehatan