Minggu, 19 Mei 2024

Kapal China Berkeliaran di Natuna, RI Protes ke Dubes RRT di Jakarta

Arie - Minggu, 13 September 2020 15:23 WIB
Kapal China Berkeliaran di Natuna, RI Protes ke Dubes RRT di Jakarta

digtara.com – Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) melalui KN Nipah 321 mengusir kapal coast guard China yang berkeliaran di zona eksklusif ekonomi (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Sabtu 12 September 2020 kemarin. Kapal China Berkeliaran di Natuna, RI Protes ke Dubes RRT di Jakarta

Baca Juga:

Kapal China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi pada pukul 10.00 Wib. KN Nipah 321 yang berjarak 9,35 kilometer pun langsung meningkatkan kecepatan, mendekati kapal China itu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah, mengaku pihaknya sudah menerima laporan Bakamla mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan ZEE Indonesia.

Protes

Kemlu juga sudah melayangkan protes ke Kedutaan Besar China di Indonesia.

“Kemlu telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT di Jakarta. Dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia,” kata Teuku lewat keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Teuku mengatakan Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Baca: Natuna Panas! Kapal China Masuk Perairan RI, Diusir Tak Mau Pergi

Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.

KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa China tidak diakui keberadaaan nine dash line. Dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia.

Kapal China Berkeliaran di Natuna, RI Protes ke Dubes RRT di Jakarta”CCG (kapal China) 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Bakamla, dalam keterangan resmi Minggu.

Saat ini, Bakamla terus berkoordinasi mengusir kapal China. Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.

“Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204) saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia,” imbuh Bakamla.

Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.

Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

Baca: Permintaan Dari China Meningkat, Harga Ekspor Karet Naik ke USD1,32 Per Kilogram

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. [cnnindonesia.com]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru