Tersangka Penganiayaan Polisi di Medan Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Penganiayaan Polisi di Medan Bertambah Jadi 10 Orang
Baca Juga:
digtara.com – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan dua personel Polisi di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 dinihari lalu. Dengan penambahan dua tersangka baru itu, maka total tersangka dalam kasus itu telah mencapai 10 orang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, kesepuluh tersangka itu yakni Sembilan laki-laki berinisial RAS, SS, ZAB, BHT, AC, RFG, KHS, A dan M serta seorang wanita berinsial PA.
“Para tersangka laki-laki perannya ikut melakukan penganiayaan. Sementar tersangka yang perempuan perannya memprovokasi,†jelasnya.
Dari sepuluh tersangka itu, sambung Riko, sebanyak 8 diantaranya sudah ditahan. Sementara 2 lainnya masih buron.
“Tersangka yang buron berinisial A dan M. Kita minta mereka segera menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat. Kemana pun akan kita kejar. Kita juga keluarga mereka kooperatif untuk menyerahkan atau menginformasikan keberadaan tersangka,†pungkasnya.
KRONOLOGI PENGANIAYAAN
Diberitakan sebelumnya, dua orang anggota Polisi menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di bilangan Putri Hijau Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 dini hari kemarin.
Kedua korban adalah Bripka Karingga Ginting, Anggota Kompi 4 Yon C Satuan Brimob Polda Sumut. Lalu Bripka Mario, personel Direktorat Lalulintas Polda Sumut.
Pelaku diduga merupakan seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS dan sejumlah rekan-rekannya yang baru keluar dari tempat hiburan malam tersebut.
Penganiayaan itu bermula dari masalah sepela. Yakni teman wanita KHS diduga disenggol oleh seorang yang mengaku Polisi di tempat hiburan malam tersebut. Teman wanitanya itu kemudian melapor kepada KHS.
KHS yang mendapat laporan itu kemudian marah hingga menganiaya kedua personel Polisi itu. Keduanya dianiaya meski sudah menyebutkan kepada KHS jika keduanya merupakan anggota Polisi.
Pasca-dianiaya, kedua Polisi korban penganiayaan itu pun kemudian membuat laporan ke kantor Polisi. Penyelidikan dimulai dan KHS bersama 16 orang lainnya berhasil diamankan.
Dari 17 orang yang diamankan itu, 8 diantaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Selain delapan yang terbukti terlibat penganiayaan, ada pula 7 orang dari 17 orang itu yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba. Mereka pun menjalani penyelidikan tambahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=aTTQrtTsMrM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
