Jumat, 13 Maret 2026

GMKI Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah Yang Terlibat di Polemik Lahan Eks HGU PTPN II

- Senin, 20 Juli 2020 06:36 WIB
GMKI Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah Yang Terlibat di Polemik Lahan Eks HGU PTPN II

digtara.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta pemerintah untuk mem-berantas keberadaan mafia tanah di Sumatera Utara. Utamanya yang terlibat dalam polemik lahan eks HGU PTPN II.

Baca Juga:

Pengurus Pusat GMKI Kordinator Sumut-Aceh, Gito Pardede mengatakan, keberadaan para mafia itu dianggap berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Itu karena sejak lahan eks HGU PTPN II itu disetujui pelepasannya oleh Kementerian BUMN, lahan-lahan tersebut langsung dikuasai para mafia.

“Ini persoalan serius yang harus diselesaikan. Negara harus memberantas para mafia tanah di lahan eks HGU PTPN II. Agar lahan eks HGU yang dilepaskan diserahkan secara tepat kepada masyarakat,” ujar Gito, Senin (20/7/2020).

Gito memandang bahwa permasalahan Eks HGU ini sangatlah penting. Namun herannya tidak kunjung selesai. Karena selain karena dikuasai mafia, juga karena masyarakat masih menempati areal lahan tersebut dengan bangunan dan tanaman.

“Konflik ini harus terang benderang, Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut di miliki oleh orang yang salah. Lahan Eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya,” ucapnya.

Gito menyarankan kepada pihak PTPN II mengenai HGU Eks PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama untuk mencari solusi. “Musuh utama kita adalah mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya-upaya pemalsuan dan lain lain,” jelas Gito.

PTPN DIRUGIKAN

Dikatakan Gito, masyarakyat dan PTPN II sangat dirugikan, sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN. “Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Karena itulah GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut,” ujarnya.

Gito juga menegaskan bahwa dalam melepas lahan eks HGU tersebut, harus di­laksanakan melalui proses kooperatif dan penuh kehati-hatian serta meng­utamakan prinsip pemerintahan yang baik tidak hanya hukum, namun sesuai ketentuan politik dan sosial yang berlaku, dimana mempertimbangkan hak masyarakat.

Pada diskusi yang digelar Jumat 17 Juli lalu, sebut Gito, pihak PTPN II melalui Sekretaris Perusahaan yang juga Kabag Hukum dan Pertanahan, Kennedy Sibarani, membenarkan bahwa memang persoalan lahan eks itu masih belum bisa selesai.

PUNYA SERTIFIKAT

Dari keterangan mereka, sebut Gito, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat atau pun petani, seperti yang terletak di Kebun Bekala. PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progres proses permohonan HGB PT NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.

“Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut. Sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT.Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deliserdang. Dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha. Serta sertifikat No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kennedy.

PENAWARAN KHUSUS

Kennedy, kata Gito, juga menambahkan bahwa salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN II di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun Perum Perumnas dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada.

“PTPN II jelas memiliki alas hak yang kuat atas penguasaan lahan Bekala. Terkait dengan masyarakat yang mengklaim, PTPN II siap memberikan tali asih. Bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah di Bekala SHT kepada karyawan pensiunan secara bertahap,” jelas Gito menirukan pernyataan Kennedy.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=V79A5CbaLcQ

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru