Warga Geruduk Mapolsek Percut Seituan Minta Saksi Kasus Pembunuhan Dibebaskan
digtara.com – Ratusan warga mendatangi Mapolsek Percut Seituan di Jalan Letda Sujono, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Senin (6/7/2020).
Baca Juga:
Mereka datang berunjukrasa meminta agar kerabat mereka yang dijadikan saksi kasus pembunuhan oleh Polisi, segera dibebaskan. Itu karena sanksi atas nama Safran (54) itu sudah 5 hari diperiksa ditahan di kantor polisi tersebut.
“Seharusnya saksi dalam waktu 1x24jam dibebaskan. Kalau dibutuhkan lagi keterangannya dipanggil lagi,” ujar Ijal (30) salah satu warga yang ikut dalam aksi.
Warga juga meminta agar Safran segera dibebaskan, karena diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh petugas Polisi yang memeriksanya.
“Ketika Ibu Sarminah (istri saksi) menerobos membesuk suaminya, dia melihat ada bekas lebab dimuka sang suami,” katanya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan menjelaskan, Safran diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka. Dia juga membantah adanya tindakan kekerasan ataupun penganiayaan terhadap saksi tersebut.
“Tidak benar ada penganiayaan,†sebutnya.
Sementara itu terkait lamanya masa pemeriksaan saksi tersebut, Otniel mengaku pihaknya masih mendudukkan persoalan kasus pembunuhan yang diduga diketahui oleh saksi. Pemeriksaan terhadap saksi menjadi lambat, karena mereka masih mensinkronkan keterangan saksi Safran dengan beberapa saksi lainnya.
“Kemungkinan hari ini saksi (Safran) akan kita pulangkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Safran menjadi saksi pembunuhan terhadap Dodi Sumanto alias dika (41), warga Jalan Sidomulyo, Bandar Klippa, Percut Seituan. Dodi tewas dengan cara dicangkul oleh terduga pelaku berinisial A (27).
Pembunuhan itu terjadi saat Dodi dan Safran yang yang merupakan tukang bangunan, tengah bekerja di rumah orangtua A di Jalan Sidomulyo pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu.
[MAG1/AS]
https://www.youtube.com/watch?v=_mOrqSABemc
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.