Sabtu, 27 Juli 2024

Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia Menyamar Sebagai Pencari Ikan dan Teripang

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 09:45 WIB
Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia Menyamar Sebagai Pencari Ikan dan Teripang
istimewa
Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia Menyamar Sebagai Pencari Ikan dan Teripang

digtara.com - Penyidik Polda NTT mengungkap modus yang dipakai para pelaku penyelundupan manusia ke Australia.

Baca Juga:

Para pelaku menyamar sebagai nelayan pencari ikan dan teripang di wilayah perairan NTT.

"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Papela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono di Polda NTT, Selasa (14/5/2024).

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada anak buah kapal (ABK) sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan bayaran Rp 50 juta ketika sampai di Australia.

Dalam penanganan perkara ini, Polda NTT menetapkan tujuh tersangka penyelundupan manusia ke Australia.

Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Australia melalui jalur laut wilayah hukum Polda NTT.

WNA yang menjadi tersangka yakni Jiang Xiao Jia, WNA yang juga pemilik kapal tanpa dokumen.

Enam tersangka WNI yakni MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikutnya MS (47) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Para tersangka menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka dikenakan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000.

Wakapolda NTT juga menyampaikan bahwa kasus ini diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus people smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 kepada Ditreskrimum Polda NTT.

Pada Rabu, 8 Mei 2024, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen perijinan yang berusaha menangkap hiu dan teripang di perbatasan perairan kedua negara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditarik ke dermaga perikanan Kupang, NTT karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 4 Mei 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Usai Diperiksa Penyidik, Dua WNA Kasus Penyelundupan Manusia Segera Diserahkan ke Pihak Imigrasi

Usai Diperiksa Penyidik, Dua WNA Kasus Penyelundupan Manusia Segera Diserahkan ke Pihak Imigrasi

Diusir Australia, Tiga Nelayan Penyelundup WNA Asal China Malah Ditangkap Aparat Polres Rote Ndao

Diusir Australia, Tiga Nelayan Penyelundup WNA Asal China Malah Ditangkap Aparat Polres Rote Ndao

Polda NTT-Kemenkum HAM Ungkap Penyelundupan WNA ke Australia

Polda NTT-Kemenkum HAM Ungkap Penyelundupan WNA ke Australia

Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia Dijerat Pasal Berlapis

Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia Dijerat Pasal Berlapis

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Australia

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Australia

Diduga Hendak ke Australia, Polda NTT Amankan Sejumlah WNA Asal Cina

Diduga Hendak ke Australia, Polda NTT Amankan Sejumlah WNA Asal Cina

Komentar
Berita Terbaru