Sabtu, 27 Juli 2024

Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar Ikut Pilwalkot Kupang Tahun 2024

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 09:00 WIB
Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Tidak Ada Calon Perseorangan Mendaftar Ikut Pilwalkot Kupang Tahun 2024
int
Ilustrasi.

digtara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismail Manoe memastikan untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) Kupang tahun 2024, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Kupang.

Baca Juga:

"hingga batasan waktu memasukkan berkas pendaftaran perseorangan, tidak ada calon yang mendaftarkan diri," ujarnya di kantor KPU Kota Kupang, Senin (13/5/2024).

Disebutkan bahwa untuk Pilkada 2024 ini, jadwal dan tahapannya itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Sesuai jadwal, penyerahan dukungan untuk calon perseorangan dilakukan tanggal 8-12 Mei 2024.

"Sampai penutupan semalam (Minggu tengah malam) tidak ada pendaftar," jelas Ismail.

Ia menambahkan sebelumnya ada pasangan calon yang mengajukan diri untuk maju dari jalur perseorangan atau independen.

Namun hingga penutupan batas waktu yang ditentukan tidak ada calon yang mendaftarkan diri di KPU Kota Kupang.

"Saat kita umumkan, ada satu calon yang meminta permohonan untuk mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Yosep Arianto Ludoni dan Martinus Amabi. Untuk itu sampai dengan batasan waktu memasukkan berkas bakal calon wali kota dan wakil, sampai tadi malam tidak ada yang calon dari perseorangan," lanjut Ismail.

Ia mengaku, untuk maju secara independen di Kota Kupang, calon walikota minimal harus memenuhi 27.127 dukungan dari sebaran 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

"Jumlah minimal dukungan, untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, jumlahnya 27.127 dukungan, yang tersebar di minimal 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kota Kupang," katanya.

Ismail mengaku, untuk pencalonan walikota dan wakil walikota, sesuai aturan ada dua jalur yang direkomendasikan baik perseorangan maupun partai politik.

"Terkait dengan pencalonan ada dua jalur yang disiapkan sesuai regulasi, baik itu jalur perseorangan maupun jalur melalui partai politik," katanya.

Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dilakukan tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang khusus bagi calon yang melalui jalur partai politik atau diusung partai politik dan gabungan partai politik.

"Tapi untuk proses itu, jalur perseorangan itu harus mendahului, karena salah satu syaratnya itu surat dukungan KTP, yang masuk melalui aplikasi Silon.
Sedangkan, untuk calon yang maju dari parpol itu tahapannya mulai 27-29 Agustus 2024," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pilkada Riau 2024: PKS Resmi Dukung Syamsuar-Mawardi Saleh

Pilkada Riau 2024: PKS Resmi Dukung Syamsuar-Mawardi Saleh

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru