Polisi Usut Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Medan
digtara.com – Polisi tengah mengusut kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari dua rumah sakit di Medan. Yakni dari RSUD dr Pirngadi dan RSU Madani.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020).
Tatan mengatakan pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 oleh pihak keluarga masuk dalam kasus pidana. Hal tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit). Serta melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Jenazah PDP Covid-19 Dibawa Kabur Keluarga dari RSUD Pirngadi Medan
“Pada Undang-Undang Karantina, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta,” ujarnya.
Sejauh ini kata Tatan, belum ada laporan resmi terkait pengambilan paksa jenazah itu. Pihaknya masih menunggu laporan dari rumah sakit bersangkutan.
“Kami masih menunggu LP dari RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A,” katanya.
BACA JUGA: Jenazah PDP Covid-19 di Medan Dibawa Pulang Keluarga Dengan Angkot
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
“Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya,” ucapnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=-Rd-mJ7c-Gg
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Usut Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Medan