Selasa, 01 Juli 2025

Simpan 0,3 Gram Sabusabu, Personel Polda Sumut Divonis Tiga Tahun Penjara

- Rabu, 01 Juli 2020 13:39 WIB
Simpan 0,3 Gram Sabusabu, Personel Polda Sumut Divonis Tiga Tahun Penjara

digtara.com – Personel Polda Sumut, Bripka Nandi Sukaryadi (42), dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihukum atas perkara kepemilikan sebanyak 0,3 gram narkotika jenis sabusabu.

Baca Juga:

Vonis terhadap Bripka Nandi dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bripka Nandi Sukaryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan secara tanpa hak atas narkotika jenis sabusabu seberat 0,3 gram.

Perbuatannya itu melanggar ketentuan pada Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mangadili, menghukum terdakwa Nandi Sukaryadi dengan tiga tahun penjara, karena telah menguasai, mengedarkan ataupun memiliki kemufakatan jahat narkotika Golongan I bukan tanaman,” sebut Hakim Dominggus Silaban dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim memberatkan hukuman terhadap Bripka Nandi, karena sebagai penegak hukum, dia tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkotika. Namun hakim meringankan hukuman karena Bripka Nandi berlaku sopan selama persidangan.

Selain hukuman 3 penjara, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bripka Nandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

JAKSA BANDING

Menanggapi putusan majelis hakim, Bripda Nandi yang mengikuti jalannya persidangan lewat telekonfrensi video dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menyatakan pikir-pikir. Namun JPU menyatakan banding.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore. Saat itu Bripka Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya.

Setelah itu, terdakwa langsung memasukan sabu-sabu itu ke dalam kantong baju sebelah kirinya dan meninggalkan perempuan tersebut.

Kemudian, saat ia menuju ke rumahnya, Bripka Nandi diberhentikan oleh beberapa orang polisi berpakaian preman. Saat diperiksa, Polisi menemukan satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang berisikan sabu seberat 0,3 gram. Bripka Nandi pun ditahan hingga akhirnya disidangkan dan dihukum.

[MAG1/AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru