Jelang Pilkada 2020, Penyelenggara Diingatkan Tahapan Pilkada Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

digtara.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengajak pihak penyelenggara Pilkada serentak 2020 Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan mulai dari pelantikan PPS hingga nantinya pemungutan suara di TPS.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam acara rapat koordinasi Polres Serdang Bedagai bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai di Gedung Serba Guna Polres Serdang Bedagai, Kamis (11/06/2020).
Kapolres mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi potensi konflik selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Polres Serdang Bedagai akan berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu jika terdapat pelanggaran Pilkada nantinya.
“Satuan Reskrim yang tergabung dalam Gakkumdu agar koordinasi dengan Bawaslu dan KPU jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar AKBP Robin.
AKBP Robin menjelaskan potensi konflik yang akan muncul pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 pada situasi pandemi Covid-19 yakni dengan berkumpulnya massa  sehingga bisa melanggar aturan protokol kesehatan.
“Pada tahapan Pilkada, kita harus benar menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, lakukan pelatihan kepada anggota PPK, PPS dan KPPS dalam menerapkan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan menjelaskan terkait tahapan pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ardiansyah menambahkan untuk kegiatan kampanye akbar, KPU melarang kegiatan tersebut diganti dengan rapat koordinasi dan KPU mengizinkan dengan jumlah maksimal 20 orang dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kampanye akbar dilarang dan diganti dengan pelaksanaan rapat koordinasi namun orangnya dibatasi hanya 20 orang dan tetap wajib patuhi protokol kesehatan,” sebut Ardiansyah.
Ketua Bawaslu Serdang Bedagai, Agusli Matondang mengungkapkan pihaknya masih menunggu Peraturan PKPU pusat dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
“Bawaslu akan melakukan supervisi bersama Gakkumdu kepada Panwas yang dilakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada,” tandasnya.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=jDSHAedksmM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Jelang Pilkada 2020, Penyelenggara Diingatkan Tahapan Pilkada Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
