5 Hari Buka Posko Tagihan Air, Ombudsman Dapati 39 Laporan dari Masyarakat
digtara.com – Keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan air bersih ditanggapi oleh Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara. Buka Posko Tagihan Air
Baca Juga:
Terkait itu, Ombudsman telah membuat posko pengaduan selama 5 hari dan sudah berlangsung sejak tanggal 12 Maret 2021.
Lewat posko itu, Ombudsman sendiri telah menerima 39 pengaduan dari masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (17/3/2021).
“Sejak kami membuka posko pengaduan masyarakat, kami menerima sebanyak 39 laporan dari masyarakat,” ujar Abyadi.
Meskipun sudah menurut aktivitas posko pengaduan, namun Abyadi menegaskan jika pihaknya akan tetap menerima laporan dari masyarakat.
Baca: Peralihan Sistem Catat Meter Manual ke Digitalisasi Tunjukkan PDAM Tirtanadi Ikuti Perkembangan
Terutama, laporan masyarakat mengenai tagihan air yang melambung tinggi.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat. Ada juga masyarakat yang melapor, dia dikenakan biaya sebesar 12 juta rupiah, dimana biasanya hanya membayar 200 ribu rupiah,” bebernya.
Abyadi mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dirut PDAM Tirtanadi untuk meminta klarifikasi tingginya tagihan air.
“Kami saat ini akan mengundang PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasinya. Kenapa sampai pengalihan sistem baru, tapi malah memberatkan kepada masyarakat. Nah ini yang akan di mintai nanti,” demikian Abyadi.
5 Hari Buka Posko Tagihan Air, Ombudsman Dapati 39 Laporan dari Masyarakat