Rabu, 01 April 2026

Penanganan Kasus Kejahatan di NTT Alami Trend Penurunan

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Januari 2020 08:13 WIB
Penanganan Kasus Kejahatan di NTT Alami Trend Penurunan

digtara.com | KUPANG – Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun penyelesaian kasus di wilayah Polda NTT selama tahun 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018.

Baca Juga:

Waka Polda NTT, Brigjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum di Mapolda NTT mengakui kalau selama tahun 2018 terdapat 8.657 kasus dan tahun 2019 sebanyak 7.070 kasus. Trend penurunan sebesar 1.587 kasus atau 18,33 persen.

Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2018 berjumlah 4.945 kasus dan tahun 2019 berjumlah 4.014 kasus, trend penurunan sebesar 931 kasus atau 18.82 persen.

Gangguan Kamtibmas Tahun 2018 terdapat kejahatan 8.657 kasus terdiri konvensional 8.420 kejahatan, kejahatan trans nasional 42 kejahatan, kejahatan terhadap kekayaan negara 44 kejahatan, kejahatan berimplikasi kontijensi 10 kejahatan dan gangguan 141 kejahatan.

Pada tahun 2019, Jumlah Kejahatan sebanyak 7.070 lejahatan, yang terdiri dari kejahatan konvensional 6.835 kejahatan, kejahatan trans nasional 27 kejahatan.
Kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 62 kejahatan, kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak empat kejahatan dan gangguan sebanyak 142 kejahatan.

“Trend kejahatan antara tahun 2018 dengan tahun 2019 menurun menjadi 1.587 Kejahatan atau turun 18,33 persen,” tandas Waka Polda NTT.

Kejahatan konvensional turun menjadi 1.585 kejahatan atau 18,82 persen, kejahatan trans nasional turun menjadi 15 kejahatan atau 35,71 persen.

Sementara kejahatan terhadap kekayaan negara naik menjadi 18 kejahatan atau 40,90 persen, kejahatan kontijensi naik menjadi enam kejahatan atau 60 persen serta gangguan naik satu kejahatan atau 0,70 persen.

“Tingkat penyelesaian gangguan Kamtibmas selama tahun 2018 sebanyak 4.945 kasus dan tahun 2019 sebanyak 4.014 kasus sehingga ada trend penurunan 931 kasus atau 18,82 persen,” ujar jenderal bintang satu ini.

Selama tahun 2019, Direktorat Reskrimum Polda NTT menangani 32 kasus human trafficking dengan korban 20 orang dan tersangka 15 orang.

Dari jumlah ini sudah delapan kasus dinyatakan P21, satu kasus SP3 karena tidak cukup bukti, lima kasus dalam proses penyelidikan dan 10 kasus dalam proses penyidikan serta satu kasus masih P19.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Komentar
Berita Terbaru