Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diamankan Anggota Resmob Rote Ndao di Kota Kupang
digtara.com -Dua pekan pelarian RAL alias Adi harus berakhir setelah anggota Resmob Polres Rote Ndao menangkapnya pada Sabtu (17/10/2026) subuh di Kota Kupang
Baca Juga:
Pasca kejadian ini dilaporkan korban ke polisi di Polres Rote Ndao, Adi melarikan diri ke Kota Kupang hingga ditangkap polisi.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, SH mengaku kalau Adi mengabaikan beberapa kali panggilan polisi.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao pada Sabtu (17/10/2026).
Saat itu, penyidik melayangkan surat panggilan pertama Nomor SPgl /388/X/Res.1.24/2026/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2026.
Karena tidak hadir, penyidik mengundang Adi untuk memberikan keterangan dengan surat panggilan kedua nomor SPgl /388.a/X/Res.1.24/2026/Reskrim, 12 Oktober 2026.
Bukannya memenuhi panggilan tersebut, Adi malah kabur dan polisi mendapat informasi kalau Adi melarikan diri ke Kota Kupang.
Baca Juga:Aparat kepolisian Polres Rote Ndao melakukan upaya pencarian sehingga dua anggota Resmob Polres Rote Ndao, Brigpol Nicodemus Hede, SH dan Brigpol Djoune Rexy Djordan Lay mencari Adi di Kota Kupang.
"Anggota yang melakukan penyelidikan mendapat informasi kalau yang bersangkutan ada di rumah kerabatnya EM di Kota Kupang," ujar Kasat.
Pada Jumat (16/10/2026) malam, anggota Resmob Polres Rote Ndao mendatangi rumah EM di kawasan RSS Oesapa, RT 045/RW 014, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat Anggota Resmob tiba di rumah EM, rupanya Adi sudah mengetahui kedatangan dua anggota Resmob Polres Rote Ndao ini sehingga ia berusaha bersembunyi di dalam rumah.
Kesempatan itu dimanfaatkan Adi untuk kabur dan melarikan diri. Ia melarikan diri ke rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah EM.
Polisi melakukan pendekatan dengan EM sehingga EM menjemput Adi dari rumah kosong tempat ia bersembunyi.
Namun saat tiba di depan rumah, Adi malah kembali berulah. Ia memilih melarikan diri lagi ke rumah kosong tersebut.
Anggota Resmob Polres Rote Ndao kemudian membawa Adi untuk diamankan sementara di Mako Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota.
Pada Sabtu pagi, tersangka pun dibawa Rote Ndao menggunakan kapal laut dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat menyebutkan pula kalau pasca kejadian ini, tersangka sempat bersembunyi di sekitar Kabupaten Rote Ndao.
Kasat menegaskan kalau Polres Rote Ndao berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan di Rutan Polres Rote Ndao hingga 20 hari kedepan.
Baca Juga:
Pemuda di Oesapa-Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Dapur
Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dan Anggota Antar Terduga Pelaku Pembobol Alfamart dan Indomaret ke Kupang
Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang
Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan