Jumat, 09 Oktober 2026

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 09 Oktober 2026 17:00 WIB
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
ist
Kasat Reskrim Polres Malaka dan anggota mengamankan pelaku dan barang bukti

digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka mengamankan dua terduga pelaku pencurian dan penggelapan 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat.

Baca Juga:

Kasus dugaan pencurian dan penggelapan kawat bronjong serta kawat ikat ini dilaporkan terjadi dalam rangkaian pengiriman barang dari Kupang menuju Kabupaten Malaka.

Kedua pelaku diamankan polisi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kekurangan barang yang seharusnya diterima di gudang milik pelapor.

Dua pelaku masing-masing PL alias Piter (39), warga Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS dan MM alias Mar (47), warga Camplong I, Kelurahan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Marfilson Petrus, SH MH bersama Kanit Buser, Aipda Elifas Tano dan dua personel Satreskrim lainnya, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.

Kasus ini bermula ketika seorang pelaku usaha asal Kabupaten Malaka membeli sebanyak 1.520 lembar kawat bronjong dengan nilai Rp 402.800.000 serta delapan rol kawat ikat senilai Rp 8.000.000.

Baca Juga:
Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya melalui jalur laut menuju Kupang, kemudian dipercayakan kepada sopir truk tronton dari perusahaan ekspedisi CV KMJ untuk diangkut ke gudang milik pelapor di Kabupaten Malaka.

Namun, setelah barang tiba di gudang dan dilakukan penghitungan ulang pada Rabu, 7 Oktober 2026, pelapor mendapati bahwa jumlah kawat bronjong yang diterima hanya 1.280 lembar dan kawat ikat sebanyak tujuh rol.

Hasil penghitungan tersebut menunjukkan adanya kekurangan sebanyak 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat dari jumlah pengiriman semula.

Berdasarkan informasi awal dalam laporan, sebagian barang diduga diturunkan terlebih dahulu di sebuah rumah di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Malaka.

Sebagian kawat bronjong tersebut juga diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Malaka melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk

Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Komentar
Berita Terbaru