Kamis, 01 Oktober 2026

Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal

Imanuel Lodja - Kamis, 01 Oktober 2026 15:25 WIB
Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Aparat keamanan saat memusnahkan berbagai barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri kota Kupang, Kamis (1/10/2026)

digtara.com -Aparat kepolisian Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:

Pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (1/10/2026) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Polresta Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Adam Tupitu dan Kasubnit 2 Unit 1 Aipda Andre Mikhael Paa.

Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan BNN Kota Kupang, Bea Cukai Kupang, BPOM Kupang, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kejari Kota Kupang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dan penindakan hukum terhadap berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kota Kupang yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, antara lain.

Baca Juga:
Tindak Pidana Umum yaitu 551 item barang bukti, mendominasi berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan telepon genggam (handphone) hasil kejahatan. Tindak Pidana Khusus berupa 821 slof rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi dan Tindak Pidana Narkotika yaitu berbagai jenis obat-obatan terlarang serta alat kontrasepsi yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan bahwa kehadiran Polresta Kupang Kota dalam kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mengawal proses hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.

"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang telah inkracht. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan BPOM sangat krusial dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan penegakan hukum berjalan tuntas," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan

Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan

Kakanwil Ditjenpas NTT  Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang

Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang

Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa

Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa

Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami

Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Bagi Anak Sekolah dan Warga di Kelurahan Belo-Kota Kupang

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Bagi Anak Sekolah dan Warga di Kelurahan Belo-Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru