Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
digtara.com -Aparat kepolisian Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca Juga:
Polresta Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Adam Tupitu dan Kasubnit 2 Unit 1 Aipda Andre Mikhael Paa.
Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan BNN Kota Kupang, Bea Cukai Kupang, BPOM Kupang, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kejari Kota Kupang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dan penindakan hukum terhadap berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kota Kupang yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, antara lain.
Baca Juga:Tindak Pidana Umum yaitu 551 item barang bukti, mendominasi berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan telepon genggam (handphone) hasil kejahatan. Tindak Pidana Khusus berupa 821 slof rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi dan Tindak Pidana Narkotika yaitu berbagai jenis obat-obatan terlarang serta alat kontrasepsi yang berkaitan dengan perkara pidana.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang telah inkracht. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan BPOM sangat krusial dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan penegakan hukum berjalan tuntas," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan
Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang
Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa
Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami