Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Imanuel Lodja - Kamis, 01 Oktober 2026 15:25 WIB
Aparat keamanan saat memusnahkan berbagai barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri kota Kupang, Kamis (1/10/2026)
Tindak Pidana Umum yaitu 551 item barang bukti, mendominasi berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan telepon genggam (handphone) hasil kejahatan. Tindak Pidana Khusus berupa 821 slof rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi dan Tindak Pidana Narkotika yaitu berbagai jenis obat-obatan terlarang serta alat kontrasepsi yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan bahwa kehadiran Polresta Kupang Kota dalam kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mengawal proses hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang telah inkracht. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan BPOM sangat krusial dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan penegakan hukum berjalan tuntas," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan
Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang
Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa
Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami
Kapolda NTT Salurkan Bantuan Bagi Anak Sekolah dan Warga di Kelurahan Belo-Kota Kupang
Komentar